Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Meresahkan, Polres Blitar Berhasil Tangkap Pencuri Pompa Ikan di 20 TKP

Fajar Rahmad Ali Wardana • Minggu, 1 September 2024 | 00:30 WIB
JANGAN DITIRU: Tersangka pencurian pompa air dan aerator dipamerkan saat rilis kasus kemarin (30/8).
JANGAN DITIRU: Tersangka pencurian pompa air dan aerator dipamerkan saat rilis kasus kemarin (30/8).

BLITAR - Selama 8 bulan, Dwi Bagus menjadi sasaran kemarahan pembudi daya ikan koi di Kecamatan Sanankulon karena menjadi pelaku pencurian pompa air dan aerator. Dia dapat diamankan pada Minggu (25/8) lalu. 

Pria tersebut tergolong ahli menjalankan aksinya karena berpura-pura sebagai pencari lumut saat malam hari.

Tampang kriminal terlihat dari tato burung hantu yang ada pada lengan tangan Dwi Bagus.

Dia merupakan warga Jember, tapi berdomisili di Desa Sumber, Kecamatan Sanankulon, dengan istrinya. 

Tentu perbuatan itu merugikan pembudi daya ikan koi karena banyak ikan mati dampak pompa air dan aerator dicuri.

“Tersangka mencari sasaran persawahan yang terdapat kolam ikan. Setelah diinterogasi, pelaku telah melakukan pencurian di 20 tempat kejadian perkara (TKP) sejak Januari. Barang yang dicuri sama dan sebagian besar sudah dijual,” ujar Wakapolres Blitar Kota, I Gede Suartika.

Dia melanjutkan, tersangka ditangkap usai mencuri di area persawahan masuk Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon, pada 23 Agustus pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban Imam Safii, 53, warga Desa Bendosari, Kecamatan Sanankulon, melaporkan kejadian pada 25 Agustus. Dwi Bagus tertangkap petugas kepolisian tidak sampai 24 jam di rumahnya.

Imam Safii mengetahui pompa air dan aeratornya hilang ketika datang ke kolam ikan koi di area persawahan Desa Purworejo untuk memberi makan ikan koinya pukul 06.30 WIB.

Namun, sesampainya di kolam, korban dihampiri tetangganya untuk memberi tahu mesin pompa air miliknya hilang. 

“Korban sudah berusaha mencari di sekitar area kolam, namun tidak menemukan pompa air miliknya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 6,5 juta,” ungkapnya.

Tersangka memang cerdik untuk mempersiapkan aksi pencuriannya. Sebelum beraksi, dia berkeliling mencari sasaran berupa pompa air dan aerator di area persawahan yang terdapat kolam ikan koi.

Apalagi, yang membuat mudah menjalankan dalam pencurian ini, tersangka jeli mencari kolam yang tidak dijaga pemilik.

Gede, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa tersangka menjual pompa air dan aerator yang dicurinya. Dia menjualnya di sosial media Facebook.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian pompa air dan aerator di 20 lokasi berbeda.

Di antaranya, Desa Bendosari 8 kali, Purworejo 2 kali, Desa Sumber 4 kali, dan Desa Sumberejo 6 kali.

“Kami masih mengembangkan kasus ini. Kami mengimbau warga yang membeli aerator dan pompa air dari tersangka segera menyerahkan barangnya ke Polres Blitar Kota. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan ancaman penjara 5 tahun,” tuturnya. (jar/c1/din)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#Kecamatan Sanankulon #pompa air #pencurian #polres blitar