BLITAR - Polisi memburu warga Kalimantan berinisial R yang menyuruh dua warga Kabupaten Blitar mengirim minuman keras (miras) jenis arak Bali ke tempatnya.
Pengiriman barang haram ini digagalkan polisi ketika melintasi perempatan Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, 3 September lalu.
Polisi memamerkan barang bukti ribuan botol miras yang masih berada di dalam truk, Selasa (10/9).
Sayangnya, polisi tidak memperlihatkan kedua tersangka HS, 39, warga Desa Ngembul, Kecamatan Binangun yang memberikan jasa pengiriman miras.
Begitu juga tersangka, RS, 30, warga Desa/Kecamatan Sutojayan yang bertugas sebagai sopir.
“Kasus ini lebih dulu ditangani satresnarkoba. Anggota kepolisian menangkap kedua tersangka di Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, pada Selasa (3/9) pukul 18.00 WIB. Kami periksa barang angkutan. Ternyata di dalam truk terdapat barang diduga miras, yakni arak bali,” ujar Kasatreskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito.
Dia melanjutkan, dalam truk berwarna merah itu terdapat 200 karton miras jenis arak Bali. Terdiri 6.307 botol dengan ukuran 350 mili liter (ml) dan 600 ml.
Kedua tersangka mengambil barang tersebut dari Pulau Dewata. Namun mereka transit di Blitar dan rencananya miras ini dibawa ke Kalimantan.
HS dan RS warga Kabupaten Blitar ini ternyata melakukan pengiriman pangan yang tidak sesuai mutu tersebut sebanyak 4 kali.
Mereka disuruh oleh R, warga Kalimantan yang kini masih dalam kejaran polisi. Ketika dimintai keterangan, tersangka mengaku hanya bertugas untuk mengangkut miras ke tempat R.
“Pelaku hanya mengambil miras. Untuk terkait harga tidak mengetahui. Kami masih berupaya mencari yang menyuruh kedua tersangka dan pembeli barang haram ini. Kegiatan ini untuk cipta kondisi dalam rangka Pilkada 2024,” ungkapnya.
Momon menyebut kedua pelaku kini sudah diamankan di rumah tahanan Mapolres Blitar. Mereka terbukti bersalah karena dengan sengaja menjual pangan yang tidak sesuai mutu.
Sehingga, tersangka diancam dengan Undang-Undang (UU) tentang Pangan. Yakni pasal 1 ayat 1 jo pasal 89 atau pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Tersangka dikenakan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” pungkasnya. (jar/hai)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila