Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Polres Blitar Kota Tangkap Lima Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya di Bawah Umur

Muhamad Ilham Baha’udin • Minggu, 15 September 2024 | 15:14 WIB
AGAR JERA: Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika menunjukkan barang bukti narkoba kepada awak media.
AGAR JERA: Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika menunjukkan barang bukti narkoba kepada awak media.

BLITAR - Satresnarkoba Polres Blitar Kota mengungkap lima kasus peredaran narkoba sepanjang Agustus hingga awal September. Dari kelima pelaku, salah satunya masih di bawah umur.

Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika mengatakan, dari lima kasus yang telah diungkap, empat kasus merupakan peredaran pil dobel L sedangkan satu kasus lainnya adalah peredaran sabu-sabu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 5.390 butir pil dobel L dan 0,44 gram sabu-sabu, ponsel, dan sejumlah uang tunai.

“Lima kasus itu selama Agustus hingga awal September dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda,” ungkapnya pada wartawan Kamis (12/9).

Dari lima tersangka, jelas Gede, satu diantaranya berinisial MRS, remaja berusia 17 tahun alias berstatus di bawah umur yang diketahui putus sekolah dan terlibat peredaran pil dobel L.

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, namun kasusnya akan diproses.

“Iya, kami lakukan sesuai prosedur yang berlaku bagi pelaku anak-anak. Saat ini, sudah masuk tahap kedua penanganan kasusnya,” jelas Gede.

Adapun empat tersangka lain yang berhasil diringkus yakni Riko alias Kenyung, 29, Zainal alias Pentul, 23, Satria alias Srimbit, 21, dan Lumban Kuncoro, 24.

Kenyung merupakan pengedar sabu, sedang ketiga tersangka lainnya merupakan pengedar dobel L.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mencari pemasok barang haram tersebut. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta memerangi narkoba dengan cara melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Baca Juga: Pastikan Layanan Kementerian ATR/BPN Selalu Hadir, Menteri AHY Tinjau Layanan Tanah Akhir Pekan dan Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik

Selain itu, pihak kepolisian akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba terutama pada kalangan remaja secara masif.

“Karena remaja ini mudah sekali terjerumus dan mengkonsumsi bahkan mengedarkan narkoba. Kami harap, orang tua juga memberikan perhatian khusus jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan kepada anaknya,” pungkasnya. (ham/hai)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#Polres Blitar Kota #narkoba #sabu-sabu