RADAR BLITAR - Rifatun, pemilik hotel di Desa/Kecamatan Selorejo harus mendekam selam 2 tahun dan 6 bulan. Usai perkaranya diputus Pengadilan Tinggi Surabaya pada 26 Juli dan dijemput oleh jaksa eksekutor Kejari Blitar pada Selasa (8/10). Hukuman itu lebih berat daripada putusan di PN Blitar.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar Prabowo Saputro mengatakan, jaksa eksekutor langsung menjemput pengusaha itu di hotel miliknya.
Kemudian langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Blitar untuk dilakukan eksekusi penahanan.
“Rifatun dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyebabkan dan memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian dan membiarkan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak,” ujar Prabowo.
Maka dari itu, tindakan Rifatun melanggar pasal 296 KUHP dalam dakwaan kesatu dan pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Perempuan tersebut tidak hanya mendekam di jeruji besi, namun juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 10 juta subsidair 5 (lima) bulan penjara.
Menurut Prabowo, hukuman itu sepantasnya diberikan kepada terdakwa. Karena meminta anak perempuan di bawah umur, untuk melayani lelaki hidung belang.
“Terdakwa ini telah melakukan perbuatan memfasilitasi orang lain melakukan perbuatan cabul dan mengeksploitasi ekonomi hingga seksual terhadap 2 orang pemandu lagu masih berusia di bawah 18 tahun,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Rifatun merupakan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang digerebek oleh polisi Polda Jatim pada Maret 2023 lalu.
Saat itu polisi menemukan pemandu lagu yang akan melayani hubungan badan dengan tamu hotel. Rifatun memang sengaja menyiapkan pemandu lagu untuk para lelaki hidung belang.
Rifatun memasang tarif karaoke Rp 75 ribu setiap jamnya. Dia mendapatkan Rp 15 ribu setiap jamnya selebihnya menjadi milik pemandu lagu. Sedangkan untuk sewa kamar bervariasi sebesar Rp 80 ribu sampai Rp 200 ribu.
Tujuan terdakwa meyediakan pemandu lagu di karaoke dan hotelnya agar mendapatkan keuntungan secara ekonomi yang lebih.
Sebab, dengan modus tersebut Rifatun dapat penghasilan hingga Rp 30 juta setiap bulan. (jar/din)
Editor : Anggi Septian A.P.