BLITAR - Aksi Solidaritas Hakim Indonesia dalam menuntut haknya menggema hingga di kantor pengadilan seluruh Nusantara. Tidak terkecuali di Blitar. Cuti massal juga dilakukan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Blitar.
Persidangan ditunda selama lima hari. Terhitung sejak 4—11 Oktober mendatang. Sikap tersebut merupakan aksi Solidaritas Hakim Indonesia. Dampaknya membuat kantor PN Blitar sepi, meskipun tidak tanggal merah.
Masih ada beberapa hakim yang tetap masuk kantor, tapi sidang perkara perdata dan pidana yang setiap hari bisa mencapai puluhan perkara ditunda pelaksanaannya.
Berdasarkan pantauan Jawa Pos Radar Penataran Rabu (9/10) pagi, ruang tunggu PN Blitar tampak sepi.
Dua ruang sidang di sana juga tertutup imbas tidak adanya jadwal sidang. Hanya beberapa pengacara dan hakim yang bersiap jika ada sidang praperadilan.
“Kami di sini, di PN Blitar, tidak menjalankan persidangan selama satu minggu. Kita menunda persidangan itu, terkecuali perkara-perkara yang sifatnya memiliki atensi, penahanan yang akan habis, dan yang menyangkut sidang praperadilan,” ujar Humas PN Blitar, Muhammad Iqbal Hutabarat.
Dia melanjutkan, ada 10 hakim di kantor pengadilan tersebut, termasuk ketua dan wakil PN Blitar. Mereka sudah tidak bekerja sejak Jumat minggu lalu dan hanya ada beberapa yang di kantor untuk bersiap jika ada sidang mendesak. Pihak PN Blitar sudah melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan dan Lapas Blitar sebelum penundaan ini.
Terkait kondisi PN kemarin, meski beberapa sidang ditunda, hal tersebut tidak sampai membuat masyarakat pencari keadilan kecele. Karena, hakim sudah menyampaikan kepada saksi dan masyarakat terkait penundaan sidang ini.
Sementara pada hari biasa, menurut Iqbal, PN Blitar bisa menyidangkan hingga puluhan perkara. Jika dirata-rata, perkara pidana dalam sehari bisa mencapai 20 kasus, sedangkan perdata bisa mencapai 10 kasus.
“Penundaan sidang ini dilakukan karena kami mendukung tuntutan dari teman-teman Solidaritas Hakim Indonesia. Tuntutan terhadap PP Nomor 94/2012 yang sudah 12 tahun belum ada kenaikan terhadap gaji pokok dan tunjangan kinerja,” ungkapnya.
Iqbal menyebut hal ini bukan hanya menuntut kesejahteraan, melainkan juga menuntut kualitas integritas terhadap hakim dalam hal mengadili perkara dalam bersidang.
Karena, hakim menjalankan tugas yang bebannya cukup besar dan godaan dari luar. Dengan begitu, tuntutan kesejahteraan tersebut pasti berdampak pada kualitas integritas seorang hakim.
Meski begitu, Iqbal tak menilai semua hakim kurang sejahtera. Namun, dia menuntut hak yang layak. Jika tuntutan itu dikabulkan, maka itu merupakan apresiasi negara kepada para hakim yang pantasnya memberikan tempat pada posisi yang layak.
“Apa yang menjadi tuntutan dari Solidaritas Hakim Indonesia dengan semangatnya, semoga dimudahkan dan dilancarkan. Kami berharap tuntutan itu dapat dikabulkan apa yang menjadi tuntutannya. Aksi ini murni untuk kepentingan integritas hakim,” pungkasnya. (jar/c1/din)
Radar Blitar - Aksi Solidaritas Hakim Indonesia dalam menuntut haknya menggema hingga di kantor pengadilan seluruh Nusantara. Tidak terkecuali di Blitar. Cuti massal juga dilakukan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Blitar.
Persidangan ditunda selama lima hari. Terhitung sejak 4—11 Oktober mendatang. Sikap tersebut merupakan aksi Solidaritas Hakim Indonesia. Dampaknya membuat kantor PN Blitar sepi, meskipun tidak tanggal merah.
Masih ada beberapa hakim yang tetap masuk kantor, tapi sidang perkara perdata dan pidana yang setiap hari bisa mencapai puluhan perkara ditunda pelaksanaannya.
Berdasarkan pantauan Jawa Pos Radar Penataran Rabu (9/10) pagi, ruang tunggu PN Blitar tampak sepi.
Dua ruang sidang di sana juga tertutup imbas tidak adanya jadwal sidang. Hanya beberapa pengacara dan hakim yang bersiap jika ada sidang praperadilan.
“Kami di sini, di PN Blitar, tidak menjalankan persidangan selama satu minggu. Kita menunda persidangan itu, terkecuali perkara-perkara yang sifatnya memiliki atensi, penahanan yang akan habis, dan yang menyangkut sidang praperadilan,” ujar Humas PN Blitar, Muhammad Iqbal Hutabarat.
Dia melanjutkan, ada 10 hakim di kantor pengadilan tersebut, termasuk ketua dan wakil PN Blitar. Mereka sudah tidak bekerja sejak Jumat minggu lalu dan hanya ada beberapa yang di kantor untuk bersiap jika ada sidang mendesak. Pihak PN Blitar sudah melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan dan Lapas Blitar sebelum penundaan ini.
Terkait kondisi PN kemarin, meski beberapa sidang ditunda, hal tersebut tidak sampai membuat masyarakat pencari keadilan kecele. Karena, hakim sudah menyampaikan kepada saksi dan masyarakat terkait penundaan sidang ini.
Sementara pada hari biasa, menurut Iqbal, PN Blitar bisa menyidangkan hingga puluhan perkara. Jika dirata-rata, perkara pidana dalam sehari bisa mencapai 20 kasus, sedangkan perdata bisa mencapai 10 kasus.
“Penundaan sidang ini dilakukan karena kami mendukung tuntutan dari teman-teman Solidaritas Hakim Indonesia. Tuntutan terhadap PP Nomor 94/2012 yang sudah 12 tahun belum ada kenaikan terhadap gaji pokok dan tunjangan kinerja,” ungkapnya.
Iqbal menyebut hal ini bukan hanya menuntut kesejahteraan, melainkan juga menuntut kualitas integritas terhadap hakim dalam hal mengadili perkara dalam bersidang.
Karena, hakim menjalankan tugas yang bebannya cukup besar dan godaan dari luar. Dengan begitu, tuntutan kesejahteraan tersebut pasti berdampak pada kualitas integritas seorang hakim.
Meski begitu, Iqbal tak menilai semua hakim kurang sejahtera. Namun, dia menuntut hak yang layak. Jika tuntutan itu dikabulkan, maka itu merupakan apresiasi negara kepada para hakim yang pantasnya memberikan tempat pada posisi yang layak.
“Apa yang menjadi tuntutan dari Solidaritas Hakim Indonesia dengan semangatnya, semoga dimudahkan dan dilancarkan. Kami berharap tuntutan itu dapat dikabulkan apa yang menjadi tuntutannya. Aksi ini murni untuk kepentingan integritas hakim,” pungkasnya. (jar/c1/din)
Editor : Anggi Septian A.P.