Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kasus Pembacokan di Blitar Libatkan Anak, Kini Masuk Tahapan Sidang, Ini Harapan Orang Tua Korban

Agus Muhaimin • Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:15 WIB
TUNTUT KEADILAN: Suasana persidangan di PN Blitar untuk kasus di Desa Soso, Kecamatan Gandusari.
TUNTUT KEADILAN: Suasana persidangan di PN Blitar untuk kasus di Desa Soso, Kecamatan Gandusari.

BLITAR – Kasus pembacokan di area perkebunan tebu Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Blitar.

Jaksa penuntut umum (JPU) bakal kembali menghadirkan saksi dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (23/10/2024) pekan depan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kasus penganiayaan melibatkan anak di bawah umur ini mulai disidangkan pada 25 September di PN Blitar.

Yakni dengan agenda pembacaan dakwaan, dilanjutkan eksepsi dari terdakwa dan tanggapan JPU atas eksepsi tersebut.

Tahap berikutnya pada 2 Oktober, PN Blitar menggelar sidang dengan agenda putusan sela dan pemeriksaan saksi pada Rabu (16/7/2024). 

“Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada Rabu, 23 Oktober, dengan agenda lanjutan pemeriksaan keterangan saksi-saksi,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Prabowo Saputro, Kamis (17/10/2024).

Dia mengungkapkan tak kurang dari 40 orang keluarga terdakwa dan korban mengikuti sidang ketiga kemarin. Kendati begitu, sidang berlangsung dengan tertib dan tidak ada peristiwa tertentu yang mengganggu jalannya persidangan.

“Ada lima saksi yang kami dihadirkan. Selain keluarga dan korban, ada saksi perekam video di lokasi kejadian,” katanya.

Dalam dakwaan, pelaku pembacokan didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tuntutan hukuman belum bisa kami sampaikan, karena saat ini dalam tahap pemeriksaan saksi,” katanya.

Dia mengatakan, usai mendengarkan keterangan saksi, tidak ada keberatan dari pihak terdakwa. Maka, majelis hakim lantas menutup sidang dan menyatakan sidang ditunda, dan dilanjutkan kembali dengan agenda yang sama pada Rabu pekan depan.

“Terhadap keterangan saksi-saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan. Kemudian, sidang ditutup, dan hakim memberi kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang lanjutan pekan depan,” katanya.

Sementara itu, saksi sekaligus orang tua korban, Deni Sutejo mengatakan, sidang berjalan singkat. Tidak banyak pertanyaan dilayangkan majelis hakim maupun kuasa hukum pihak terdakwa.

“Hanya ditanya, apakah korban bisa memaafkan terdakwa? Ya, tegas saya jawab bahwa pelaku tidak pernah meminta maaf,” katanya.

Deni mengungkapkan, korban kini masih terus menjalani pengobatan pascaperistiwa yang terjadi di area perkebunan di Desa Soso, Kecamatan Gandusari, pada Kamis (18/7/2024) itu. Harapannya, majelis hakim bisa memberikan keadilan kepada putranya.

“Tangan sebelah kanannya belum bisa digerakkan dengan sempurna karena sarafnya putus akibat bacokan di bagian belakang leher itu,” terangnya. (hai/c1/din)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#anak dibawah umur #Kabupaten Blitar #pembacokan #Prabowo Saputro