Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kisah Kakek Penjual Pisang di Blitar Terjerat Judol

Fajar Rahmad Ali Wardana • Sabtu, 7 Desember 2024 | 02:30 WIB

 

TERJERAT HUKUM: Pelaku judol dan judi konvesional ketika dirilis Polres Blitar Kota, Jumat (6/12/2024).
TERJERAT HUKUM: Pelaku judol dan judi konvesional ketika dirilis Polres Blitar Kota, Jumat (6/12/2024).

BLITAR- Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap 17 kasus judi selama November 2024. Sebanyak sembilan kasus merupakan judol. Selebihnya, kasus judi konvensional togel dan sabung ayam.

Salah satu tersangka judol adalah Sunarko. Kakek ini yang menjadi salah satu pemain judol yang bermain di warnet Peta Net dijalan Mawar milik Andris yang sama-sama ditahan.

Dia hanya bisa duduk selama rilis kasus di Mapolres Blitar Kota kemarin. Sempat ditanya oleh Wakapolres terkait keikutsertaanya dalam permainan haram ini.

Pria 73 tahun itu kesehariannya bekerja sebagai penjual pisang di Pasar Templek Kota Blitar. Dia ikut ditangkap polisi di tengah asyiknya main judol pada Sabtu (30/11/2024) malam lalu.

Sunarko mengaku diajak oleh temannya dan main sejak 3 bulan yang lalu. Ketika di warnet, Sunarko tinggal datang untuk main slot saja. Pemilik warnet yang membuatkan akun dan menyediakan rekening bank untuk deposit.

"Saya hanya tinggal tutul-tutul (pencet-pencet, Red) saja. Kadang menang, tapi sering kalahnya. Sekali main, saya deposit Rp 100 ribu maksimal Rp 200 ribu,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, kesal warnet sepi, Andris warga Kelurahan/Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, meminta masyarakat sekitar untuk bermain judi online (judol) di komputernya.

Dia bersama 6 tersangka lainnya dalam kasus judol akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar. Mereka dipamerkan pada rilis kasus judi, dengan 10 tersangka judi lainnya, Jumta (6/12/2024). (jar/din)

 

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#polisi #judol #Kota Blitar