Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Polres Blitar Kota Ringkus Pelaku Judol Usai Gerebek Warnet  

Fajar Rahmad Ali Wardana • Sabtu, 7 Desember 2024 | 02:55 WIB

 

TEGAKKAN HUKUM:  Pelaku judol dan judi konvesional ketika dirilis Polres Blitar Kota, Jumat (6/12/2024).
TEGAKKAN HUKUM: Pelaku judol dan judi konvesional ketika dirilis Polres Blitar Kota, Jumat (6/12/2024).

BLITAR- Kasus judi online (judol) di Kota Blitar dibongkat Polres Kota Blitar. Para pelaku kini ditahan untuk menjalani proses lanjutan.   

Wakapolres Blitar Kota I Gede Suartika mengatakan Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika mengatakan, Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap 17 kasus judi selama November 2024. Sebanyak sembilan kasus merupakan judol. Selebihnya, kasus judi konvensional togel dan sabung ayam.

"Ada 17 tersangka yang kami amankan, yaitu 16 tersangka laki-laki dan satu tersangka perempuan. Jenis judol yang kami ungkap yaitu judi slot," katanya.

Gede menyebut untuk kasus judol slot, polisi menggerebek sebuah warnet di Jalan Mawar, Kota Blitar.

Polisi menangkap tujuh orang, yaitu pemilik warnet dan enam orang yang sedang main judol slot. Kepolisian juga menyita barang bukti delapan unit komputer dan satu unit server dari warnet tersebut.

Warnet ini menyediakan fasilitas bagi pengunjung yang ingin main judol slot. Akun dibuatkan oleh Andris, sang pemilik warnet, dan bahkan rekening juga disiapkan. Pengunjung datang ke warnet tinggal main saja.

“Para tersangka judol dijerat pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024, perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Untuk tersangka judi konvensional dijerat dengan pasal 303 KUHP," pungkasnya. (jar/din)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#polisi #judol #Kota Blitar