Blitar - Kasus dugaan pencabulan oleh oknum pendeta di Kota Blitar yang sebelumnya sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri terus berlanjut.
Informasinya, kasus dengan korban 4 anak dibawah umur itu Senin (6/1) dilimpahkan di Polda Jatim.
Pendamping korban Pendeta Agus Ibrahim mengatakan, setelah sempat dilaporkan hingga proses pemeriksaan di Bareskrim, kemudian pihak Bareskrim melimpahkan kasus tersebut kembali ke Polda Jatim guna memudahkan proses pemeriksaan saksi dan lain-lain.
“Ya, hari ini (kemarin, Red) korban diperiksa kembali oleh penyidik Polda Jatim. Kasusnya memang dilimpahkan oleh Bareskrim ke Polda Jatim untuk memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya kepada Koran ini kemarin.
Menurut dia, karena selama proses pelaporan kasus dugaan pencabulan tersebut, korban merasa tertekan sehingga proses pemeriksaan di Polda Jatim ini didampingi langsung oleh salah satu komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang akan mengawal dan mendampingi korban selama pemeriksaan.
“Pemeriksaan ini nanti, korban dikawal dan didampingi langsung komisioner LPSK, jadi korban bisa merasa nyaman dan aman saat menjalani proses pemeriksaan,” tegasnya.
Dirinya berharap proses keadilan terhadap para korban bisa didapatkan, dan oknum pendeta yang selama ini tetap bebas setelah melakukan dugaan pencabulan.
“Saya hanya berharap ada keadilan bagi anak-anak ini. Oknum yang bersalah harus dihukum sesuai perbuatannya, itu saja yang saya inginkan,” tegasnya.
Berita sebelumnya, empat kakak-beradik asal Kota Blitar yang diduga dilecehkan oleh seorang oknum pendeta sedang viral.
Bahkan, saat ini kasus yang pernah dilaporkan di Polres Kota Blitar ini kembali diadukan di Mabes Polri.
Kasus yang terjadi sejak 2022 dan baru diketahui dan dilaporkan pada April 2024 lalu ini, kembali mencuat setelah diulas dalam salah satu podcast milik Uya Kuya beberapa waktu lalu. Bahkan saat ini, kasus pelecehan dan pencabulan ini dikawal oleh pengacara kondang Alvin Lim.
“Iya, pada April lalu memang pernah dilaporkan di Polres Blitar Kota, namun ditengah jalan tiba-tiba bapak korban mencabut laporan. Namun, seiring waktu ternyata 4 anaknya yang menjadi korban, akhirnya ingin melapor tapi tidak ada yang mendampingi. Akhirnya saya mencoba mengawal kasus ini. Keempat korban masih anak paling besar 16 tahun dan paling kecil berusia 7 tahun,” jelas pendamping korban Pendeta Agus Ibrahim. (ham/ady)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila