BLITAR - Satu demi satu pengurus gereja mulai diperiksa penyidik Polda Jatim atas kasus dugaan pencabulan oleh oknum pendeta di Kota Blitar. Senin (13/1/2025), sekitar empat pengurus gereja tempat oknum pendeta melayani jemaat dimintai keterangan.
Proses pemeriksaan dan meminta keterangan kepada saksi dari pengurus gereja dilakukan secara marathon hingga hingga Jumat (17/1) mendatang.
“Untuk hari ini (kemarin, Red) ada empat orang pengurus internal gereja yang dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jatim,” jelas pendamping korban Pendeta Agus Ibrahim, Selasa (11/1/2025).
Nah, sedangkan pendamping korban dan juga oknum pendeta terduga pelaku akan dipanggil pihak Polda Jatim pada Rabu (15/1/2025). Dirinya sudah siap untuk memberikan keterangan, dari awal menerima informasi dari orang tua korban, hingga diminta mendampingi keempat korban oleh ayahnya.
“Saya sudah siap sekali, kronologi awal hingga membawa korban dan ayahnya ke Jakarta untuk melapor ke Mabes Polri akan saya ceritakan ke penyidik,” tegasnya.
Menurut dia, proses pemeriksaan dengan banyak saksi ini menunjukkan keseriusan penyidik Polda Jatim untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau. Dirinya merasa kasihan dengan empat korban yang harus ke Jakarta, kemudian kembali ke Surabaya untuk mencari keadilan atas peristiwa yang menimpa mereka.
“Saya melihat proses pemeriksaan kali ini sangat serius. Semoga saja akan segera diserahkan ke pengadilan,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh oknum pendeta di Kota Blitar memasuki babak baru. Pada 13-17 Januari, penyidik Polda Jatim bakal memanggil kurang lebih 20 orang saksi dari pengurus dan pendeta gereja tempat oknum terduga pelaku melayani jemaat.
“Iya, memang sekitar 20 orang pengurus gereja dan pendeta tempat oknum pendeta terduga pelaku pencabulan akan dipanggil ke Polda. Nanti saya juga akan ikut menjadi saksi dan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pencabulan tersebut,” ungkap pendamping korban Pendeta Agus Ibrahim, kepada Koran ini kemarin (11/1/2025). (sub/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah