Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kapolres Anyar Gerak Cepat, Dua Warga Blitar Ini Dicokok Polisi usai Tertangkap Edarkan Sabu-sabu dan Pil Koplo

Jihan Wahida Rahma Salsabila • Sabtu, 25 Januari 2025 | 02:00 WIB
RUSAK GENERASI MUDA: Polisi membeberkan sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka peredaran narkotika, Jumat (24/1/2024).
RUSAK GENERASI MUDA: Polisi membeberkan sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka peredaran narkotika, Jumat (24/1/2024).

 

BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Blitar. Dua tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 13.571 butir pil dobel L dan 2,72 gram sabu-sabu.

Dua tersangka yang dibekuk adalah A.P alias Mirho (30) warga Kelurahan/Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar dan A.W alias Mborek (27) warga Kelurahan/Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Penangkapan dilakukan di dua lokasi dan waktu yang berbeda.

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan lebih lanjut. Sebelumnya, polisi mendapat informasi di wilayah Srengat dan Kepanjenkidul bahwa marak peredaran pil dobel L dan sabu-sabu. Dari situ polisi langsung menyelidiki dan menangkap terduga pelakunya.

Kini, keduanya sudah mendekam di tahanan Polres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya, AP pelaku peredaran pil dobel dijerat pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukum paling lama 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka AW dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 16 tahun penjara. ”Peredaran narkotika ini harus terus diberantas khususnya di wilayah Blitar. Ini demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Blitar,” tandasnya. (han/sub)

Editor : M. Subchan Abdullah
#AKBP Titus Yudho Uly #narkotika #pil dobel l #Polres Blitar Kota #sabu sabu #narkoba #pil koplo