BLITAR - Persoalan tambang pasir dan batu di wilayah Blitat harus disikapi serius oleh aparat penegak hukum (APH). Apalagi, aktifitas ekploitasi alam itu dilakukan secara ugal-ugalan tanpa izin dan pengawasan.
Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) pun memberikan tantangan kepada Kapolres Blitar Kota untuk konsisten dalam menertibkan tambang ilegal di aliran Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
PC PMII Blitar khawatir bahwa penertiban tambang Ilegal yang dilakukan Polres Blitar Kota hanya menjadi euforia sesaat. Bukan dilakukan secara konsisten.
Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir Gelar Ekspose Hasil Pengukuran dan Pemetaan Kadastral
Selain konsisten menertibkan tambang di Kali Bladak, PMII juga memberikan tantangan kepada Kapolres Blitar Kota untuk menertibkan tambang ilegal di titik-titik lainnya.
"Coba di tempat yang lain juga ditertibkan. Di aliran Sungai Brantas yang berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota, coba disisir, ada atau tidak tambang Ilegalnya," kata Ketua PC PMII Blitar, Muhammad Thoha Ma'ruf, Sabtu (1h/2/2025)
PMII mendorong Polres Blitar Kota untuk melakukan patroli dan inspeksi secara berkala di kawasan wilayah lahar (KWL). Pelaku yang terlibat tambang ilegal harus diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga: PMK Lebih Agresif dengan Gejala Baru Jumlah Sapi Terjangkit Tambah
"Kalau perlu pasang kamera CCTV di area pertambangan atau buat pos pengamanan untuk memantau aktivitas pertambangan yang dilakukan," tantang mahasiswa lulusan Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar ini.
Namun demikian, PC PMII Blitar juga mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Polres Blitar Kota karena telah menertibkan tambang ilegal pada akhir Januari 2025 ini. Sehingga bisa mencegah dampak buruk eksploitasi tambang di Kabupaten Blitar.
"Kami mengapresiasi dan mendukung langkah ini. Semoga apa yang dilakukan Polres Blitar Kota bisa menjadi contoh bagi aparat penegak hukum di wilayah hukum yang lain saat menyikapi tambang ilegal," tandasnya. (*/sub)
Editor : M. Subchan Abdullah