BLITAR - Sudah lewat 20 hari masa penahanan dua tenaga fasilitator lapangan (TFL) menjadi tersangka dan ditahan. Namun, perkembangan dugaan kasus proyek infrastruktur dana alokasi khusus (DAK) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) pada 2022 silam tak jelas.
Untuk diketahui, dugaan korupsi DAK fisik yang merugikan negara Rp 500 juta ini melibatkan cukup banyak pihak. Bahkan, informasinya, beberapa kepala dinas terkait telah dipanggil untuk diminta keterangan.
“Perkembangannya kami juga belum tahu secara jelas seperti apa. Sebelumnya memang kami mendengar bahwa beberapa kepala dinas telah dipanggil untuk diminta keterangan, tapi hanya sebatas itu,” ungkap Penasihat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK), M. Trijanto, Rabu (5/2/2025).
Menurut dia, seharusnya kalau benar-benar didalami bukan hanya petugas lapangan yang menyalahgunakan anggaran tersebut, melainkan juga pengawas dan pihak dinas terkait sebagai pemegang kebijakan pencairan anggaran juga dicurigai. Ini perkembangannya seperti apa, kasusnya seolah tenggelam.
“Ya, kami juga belum tahu jelas perkembangannya seperti apa, seharusnya diduga pelaku jika dikembangkan banyak yang bisa kena,” tegasnya.
Tak hanya itu, jelas Trijanto, beberapa kasus yang dilaporkan masyarakat juga belum ada perkembangan sama sekali. Kinerja kejaksaan patut dipertanyakan, khususnya terkait komitmen untuk pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Blitar.
“Ada beberapa kasus yang kita laporkan, tapi belum ada kejelasan juga apakah sudah dicek atau sudah memanggil saksi. Sampai sebatas mana prosesnya, kita tidak tahu,” akunya.
Sayang sekali pihak Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar sedang tugas dinas di luar daerah sehingga belum bisa memberikan konfirmasi terkait kelanjutan nasib dua tersangka kasus dugaan korupsi DAK fisik dari Kemen PUPR ini.
Sejak dirilis pada 9 Desember 2024 lalu, proses perkembangan kasus tersebut langsung tenggelam tanpa kejelasan. Beberapa kali Koran ini mencoba menghubungi, tapi belum mendapatkan respons.
Sebelumnya, Kejari Blitar menetapkan dua TFL, GTH dn MJ, atas dugaan korupsi proyek infrastruktur DAK pada 2022, kemarin (9/12). Proyek dengan total anggaran Rp 1,475 miliar ini bersumber dari Kemen PUPR.
Adapun kegiatan yang menjadi pokok penyidikan meliputi pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki septik komunal, serta jasa TFL di sejumlah wilayah Kota Blitar. (sub/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah