Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Aksi Maling di Salah Satu Klinik Kecantikan di Wlingi Blitar Terekam Kamera CCTV, Polisi Bergerak Lakukan Penyelidikan

Ifa Ma'rifatul Maula • Kamis, 13 Februari 2025 | 22:00 WIB
SIGAP: Polisi melakukan olah TKP di lokasi kejadian kasus pencurian uang di Klinik Kecantikan Mozza, Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi.
SIGAP: Polisi melakukan olah TKP di lokasi kejadian kasus pencurian uang di Klinik Kecantikan Mozza, Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi.

 

BLITAR – Aksi pencurian uang terjadi di sebuah klinik kecantikan di Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar pada Selasa (11/2). Saat beraksi, pelaku terekam CCTV hingga viral di sosial media. Dampaknya, pemilik klinik kecantikan mengalami kerugian hingga Rp 4 juta.

Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi mengatakan, kejadian ini pertama kali diketahui oleh seorang admin klinik kecantikan bernama Hana, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat hendak melakukan setoran, Hana mendapati uang di dalam laci kasir, yang seharusnya berjumlah tiga bendel, hanya tersisa satu bendel.

Setelah berusaha mencari tahu, namun saksi tidak menemukan uang yang hilang tersebut. “Setelah itu, saksi Hana segera menghubungi pemilik Rumah Cantik Mozza, dr Fitria, untuk mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman itu terlihat seorang laki-laki mencongkel jendela, dan membuka laci klinik kecantikan tersebut,” ujar Putut.

Dia melanjutkan, dari hasil rekaman CCTV, diketahui telah terjadi aksi pencurian. Pemilik klinik kecantikan kemudian menghubungi manajer klinik kecantikan Rika Septiani, untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wlingi.

Hingga saat ini, pelaku masih dalam penyelidikan oleh petugas kepolisian. Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.486.000. Modus pelaku adalah mengambil uang dari dalam laci kasir. Cerdiknya pelaku mengetahui kondisi klinik kecantikan saat sepi dan tentu tanpa sepengetahuan karyawan.

"Kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengungkap dan menangkap pelaku. Dugaan awal, motif kejahatan ini adalah ekonomi dengan sasaran kejahatan berupa uang," ungkapnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan sistem keamanan di tempat usaha mereka, guna mencegah tindak kriminal serupa. Hingga saat ini, identitas pelaku masih dalam penyelidikan, dan kepolisian terus berupaya mengungkap kasus ini secepat mungkin guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Atas kejadian ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.

"Kami meminta masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui informasi yang dapat membantu penyelidikan lebih lanjut. Keamanan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama," pungkasnya. (jar/ynu)

Editor : M. Subchan Abdullah
#Wlingi #terekam cctv #Kabupaten Blitar #Pencurian uang klinik kecantikan #Pencurian uang