BLITAR – Satreskrim Polres Blitar mengamankan 11 anggota perguruan silat yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap anggota perguruan silat lain. Dari jumlah tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Blitar.
Peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, pada Selasa (11/2) malam. Kejadian bermula saat rombongan pelaku yang baru saja menghadiri acara di Kecamatan Wonotirto, melakukan konvoi dengan sepeda motor melewati lokasi kejadian. Di tengah perjalanan, mereka berpapasan dengan korban yang juga mengendarai sepeda motor dan mengenakan pakaian perguruan silat berbeda.
Diduga panik, korban mencoba berputar balik, namun bersenggolan dengan pengendara lain. Hal itu memicu rombongan pelaku mengejar korban hingga masuk ke gang di kawasan tersebut.
“Korban akhirnya tertangkap oleh dua pelaku yang kemudian memaksanya melepas baju dengan atribut perguruan silat. Namun, korban menolak hingga akhirnya dianiaya oleh para pelaku secara brutal,” ungkap Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, Selasa (18/2/2025).
Mirisnya, sejumlah pukulan dan tendangan mendarat di tubuh korban, hingga menyebabkan luka lebam dan memar di beberapa bagian tubuh. Saat itu, pelaku dalam kondisi terpengaruh minuman keras saat pengeroyokan terjadi. Mereka diketahui dalam perjalanan pulang usai menghadiri acara pencak silat di Wonotirto, kemudian terlibat insiden ini. Dari 11 orang yang diamankan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Blitar.
“Tiga tersangka yang telah ditahan adalah MH (27), JWB (20), dan RGR (19). Untuk lainnya tidak dilakukan penahanan, karena pidananya ringan dan ada yang di bawah umur,” ungkap AKBP Arif.
Selain kasus pengeroyokan, polisi juga menetapkan satu orang tersangka kasus pencurian ponsel, yakni HM, 22. Saat kejadian, HM diduga mencuri ponsel korban yang berada di dashboard sepeda motor. Setelah pengeroyokan terjadi, ponsel korban hilang dan diduga diambil oleh tersangka.
“Untuk tersangka pencurian ponsel, tidak kami tahan karena nilai barang yang dicuri di bawah Rp 2,5 juta. Namun, kasusnya tetap kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, tujuh orang lainnya akan diproses lebih lanjut karena diduga melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, serta merusak fasilitas umum dan sosial. Polisi berencana menerapkan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) kepada mereka.
“Proses hukum masih berjalan. Tujuh pelaku lainnya kami kenakan UU Ormas, tetapi mereka tidak kami tahan untuk saat ini. Namun, kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan mereka secara lebih rinci,” pungkasnya. (jar/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah