BLITAR - Polres Blitar mengungkap kasus narkoba dan miras oplosan yang selama ini jadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, Rabu (19/2). Polisi menetapkan 2 oknum anggota perguruan silat menjadi tersangka.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan Satresnarkoba Polres Blitar menangkap dua orang dalam kasus peredaran obat keras berbahaya jenis double L di Dusun Brongkos, Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.
“Dua tersangka, yaitu MRPS (18) dan HS (18), keduanya warga Blitar, ditangkap atas dugaan mengedarkan sediaan farmasi ilegal pada 14 Februari,” jelas Arif, Kamis (20/2/2025).
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 303 butir obat keras berbahaya. Keduanya dijerat Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jelas Arif, ditemukan atribut-atribut salah satu perguruan silat di Blitar Raya. dalam pengungkapan kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan profiling, salah satu tersangka ternyata merupakan anggota aktif perguruan silat.
Bahkan sering melakukan aksi provokasi di media sosial, baik melalui grup WhatsApp, status WhatsApp, maupun platform lainnya.
“Tersangka ini terbukti mengajak anggota perguruan silat lainnya untuk melakukan aksi keonaran, termasuk insiden yang terjadi di depan Mapolres Blitar pada Kamis 13 Februari lalu,” ungkapnya.
Hal ini tentu sangat memprihatinkan, mengingat perguruan silat seharusnya menjadi wadah pembinaan atlet berprestasi, bukan malah terlibat dalam aktivitas negatif.
Arif menegaskan bahwa banyaknya aksi keributan dan keonaran yang terjadi, terutama yang melibatkan oknum perguruan silat, kerap dipicu oleh pengaruh minuman keras dan narkotika. (jar/sub)
Editor : M. Subchan Abdullah