BLITAR – Penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dam Kali Bentak, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Biltar terus berlanjut.
Ada belasan saksi yang sudah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sejak penggeledahan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar awal Februari lalu.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso mengatakan, proses penyelidikan masih berlangsung dengan pemeriksaan intensif terhadap berbagai pihak terkait.
“Pemeriksaan terus kami lakukan setiap hari untuk memperkuat bukti yang ada. Kami masih terus melakukan pendalaman dan belum bisa menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik,” ujar Andrianto Budi, Senin (24/2/2025).
Andrianto menegaskan, Kejaksaann Negeri Kabupaten Blitar berkomitmen untuk memerangi korupsi di Bumi Penataran. Dia memastikan bakal menuntaskan kasus-kasus yang kini sedang ditangani, tak terkecuali dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 4,9 miliar tersebut.
“Tak ada istilah kasus mandeg. Kami komitmen dan tegas tidak ada tawar menawar,” tegasnya.
Sejak penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar beberapa waktu lalu, ungkap dia, sudah belasan saksi telah dimintai keterangan. Saksi yang diperiksa tidak hanya berasal dari pegawai Dinas PUPR, tetapi juga kontraktor pelaksana proyek, pengawas lapangan, serta saksi ahli konstruksi dari perguruan tinggi.
“Kami telah memeriksa sekitar 10 sampai 15 saksi, termasuk para ahli di bidang konstruksi untuk memastikan semua aspek teknis proyek ini dapat kami analisis secara komprehensif,” lanjutnya.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim kejaksaan bertujuan untuk memperkuat bukti yang telah dikumpulkan. Kejari Kabupaten Blitar menegaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan dengan tetap memedomani asas praduga tak bersalah, sehingga semua pihak yang diperiksa tetap dihormati hak-haknya sampai ada kepastian hukum.
“Kami tidak ingin tergesa-gesa dalam menyimpulkan hasil penyelidikan. Kami harus memastikan bahwa semua bukti yang kami kumpulkan kuat dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambah Andrianto Budi. (hai/sub)
Editor : M. Subchan Abdullah