BLITAR – Sebanyak 14 narapidana kasus narkotika dari Lapas Kelas II B Blitar dipindahkan ke Lapas Kelas I Madiun dan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun. Hal itu dilakukan sebagai strategi memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas sekaligus mengurangi kelebihan kapasitas hunian.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, mengatakan bahwa pemindahan dilakukan secara bertahap sejak Minggu lalu dengan prosedur ketat dan koordinasi antara pihak Lapas Kelas I Madiun serta Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.
“Total ada 170 narapidana kasus narkotika di Lapas Kelas IIB Blitar. Pemindahan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib agar proses rehabilitasi berjalan lebih efektif,” ungkapnya, kemarin (24/2).
Menurut dia, saat ini Lapas Kelas II B Blitar dihuni 549 warga binaan. Jumlah tersebut dianggap telah melebihi kapasitas yang seharusnya. Oleh karena itu, pemindahan ini juga diharapkan dapat mengurangi beban lapas.
“Selain upaya pemindahan napi, kami juga terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba. Sepanjang awal tahun ini, sudah terjadi tiga kali percobaan penyelundupan pil dobel L ke dalam Lapas Kelas IIB Blitar dengan berbagai cara,” bebernya.
Modus penyelundupan yang digunakan cukup beragam, mulai dari mencampurkan pil dobel L ke dalam makanan kering tempe hingga melemparkannya dari Jalan Merdeka, Kota Blitar. Hingga kini, seluruh kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Dia menegaskan bahwa hanya narapidana kasus narkotika dengan masa pidana minimal enam tahun yang dipindahkan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan keamanan di dalam lapas. “Semoga dengan adanya Tindakan ini, kasus penyelundupan narkoba di area lapas tidak terulang kembali,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, upaya penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar kembali terjadi pada Jumat 21/2/2025). Orang tak dikenal (OTK) melempar paketan berisi ratusan pil dobel L ke dalam area LP. Barang bukti 800 butir pil dobel L ditemukan petugas di Taman Blok C2 Lapas Kelas II B Blitar.
Dari rekaman kamera pengawas, diketahui paket narkoba tersebut dilempar seseorang dari luar lapas pada Kamis dini hari, sekitar pukul 04.15 WIB. “Pelaku melempar dari trotoar Jalan Merdeka, sisi tenggara Lapas Kelas II B Blitar. Setelah itu, pelaku langsung kabur. Diduga kendaraannya diparkir agak jauh dari lokasi,” beber Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas II B Blitar, Agus Mulyono. (ham/sub)
Editor : M. Subchan Abdullah