Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Fakta Begal Payudara di Blitar yang Berhasil Diungkap Polisi, Seperti Ini Modusnya

Muhamad Ilham Baha’udin • Rabu, 26 Februari 2025 | 03:00 WIB
BEJAT: Pelaku begal payudara yang meresahkan kini telah ditahan di Polres Blitar Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
BEJAT: Pelaku begal payudara yang meresahkan kini telah ditahan di Polres Blitar Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

 

BLITAR – Pelaku begal payudara yang meresahkan masyarakat Blitar telah mendekam di tahanan Polres Blitar Kota. Polisi menangkap pelaku begal setelah ada laporan dari korban.

Pelaku adalah MT, 27, warga Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Aksi tak senonohnya itu dilakukan tidak sekali, tetapi diketahui sudah beberapa kali dilakukan di wilayah Srengat. 

Setidaknya ada tiga perempuan yang melapor terkena begal. Modusnya, pelaku mengendarai sepeda motor, lalu mendekati korban yang berada di pinggir jalan. Dengan cepat, pelaku menyentuh bagian dada korban dan langsung melarikan diri. 

“Aksi terakhirnya terjadi di depan sebuah sekolah di Kecamatan Wonodadi pada 17 Januari 2025. Saat itu, korbannya seorang siswi yang sedang berdiri di pinggir jalan dan akan menyebrang,” ungkap Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, Selasa (24/2/2025). 

Beruntung, kejadian tersebut terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Setelah menerima laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan langsung melakukan pengejaran. 

“Dari rekaman CCTV, kami mendapatkan petunjuk mengenai kendaraan dan pakaian yang dikenakan pelaku. Setelah itu, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku,” jelasnya. 

Saat diinterogasi, MT mengakui semua perbuatannya. Dia juga mengaku sudah sering melakukan aksi serupa, tetapi hanya tiga korban yang berani melapor ke polisi. 

Kini, MT telah ditahan di Mapolres Blitar Kota dan dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau pasal 281 KUHP. 

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ham/c1/ady)

 

Editor : M. Subchan Abdullah
#kamera cctv #Kabupaten Blitar #Polres Blitar Kota #Kecamatan Srengat #begal payudara