BLITAR – Tradisi ronda sahur keliling dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan tampaknya telah menjadi agenda tahunan rutin yang digelar masyarakat.
Namun, penggunaan sound system dalam tradisi yang berlangsung lama ini, kini dianggap mengganggu ketertiban masyarakat.
Untuk itu, Polres Blitar Kota dan Pemerintah Kota (pemkot) Blitar melalui Surat Edaran Nomor 451/0860/410.020.2/2025 tentang Kegiatan Masyarakat selama Ramadan, mengatur kebijakan tegas di antaranya terkait tradisi ronda sahur keliling. Masyarakat dilarang menggunakan sound system saat melakukan kegiatan tersebut demi menjaga kenyamanan warga serta menghindari potensi konflik sosial.
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly menegaskan, pihak kepolisian tidak akan ragu untuk menyita perangkat sound system yang digunakan dalam kegiatan ronda sahur keliling.
“Ronda pakai sound system dilarang. Tidak boleh. Kegiatan ronda harus dilakukan sewajarnya dan sesuai norma-norma yang berlaku,” ungkapnya, Senin (3/3/2025).
Menurut dia, terkait sanksi bagi pelanggar aturan ini, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Blitar.
Dia berharap masyarakat bisa memahami dan menaati aturan tersebut demi menjaga kekhusyukan ibadah selama Ramadan.
Sebagai langkah antisipasi, dia bakal meningkatkan patroli keamanan, terutama pada jam-jam rawan seperti tengah malam hingga menjelang sahur. Terlebih, kebanyakan masyarakat melakukan aktivitas ronda sahur keliling mulai dari tengah malam.
“Kami fokus pada patroli untuk memastikan situasi tetap kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat agar turut serta menjaga keamanan dan ketertiban,” tandasnya.
Selain itu, bagi pihak yang ingin menggelar kegiatan sahur on the road, dia meminta agar penyelenggara berkoordinasi dengan kepolisian demi kelancaran dan keamanan acara. “Kami siap membantu pengamanan jika ada koordinasi sebelumnya,” pungkasnya. (ham/c1/din)
Editor : M. Subchan Abdullah