BLITAR - Penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kalibentak di Desa Kalibentak, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar terus berlanjut. Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Tersangka berinisial MB yang merupakan Direktur CV Cipta Graha Pratama. Perusahaan CV tersebut menjadi pelaksana proyek pembangunan dam kalibentak tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim jaksa Penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Blitar langsung menahan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Tunik: Tren Fashion Lebaran 2025 yang Elegan dan Nyaman
“Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 Tanggal 11 Maret 2025 dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas Kelas II B Blitar,” terang Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, Rabu (12/3/2025).
Penahanan tersebut dilakukan oleh tim atas dasar temuan alat bukti yang cukup. Dengan pertimbangan dan alasan subjektif dan objektif.
Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan Dam Kalibentak dilaksanakan pada 2023 lalu. Pembangunan itu menelan anggaran senilai Rp 4,9 miliar. Pelaksana proyek pembangunan adalah CV Cipta Graha Pratama dengan direktur berinisial MB.
Baca Juga: Begini Tips Cara Bikin Kue Putri Salju, Manisnya Lumer di Mulut, Bisa Jadi Jajanan Lebaran
Namun, hasil pembangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Akibat dugaan korupsi itu MB disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Jualan Pas Ramadan: Cuan Gede atau Cuma Ajang Fomo-Fomoan, Simak Ulasannya
Tersangka MB terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Kini MB harus mendekam di Lapas Kelas IIB Blitar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*/sub)
Editor : M. Subchan Abdullah