Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Icha Chellow Mangkir Panggilan Polisi Terkait Pemeriksaan Video Klip Iclik Cinta, Ini Langkah Polres Blitar Kota

M. Subchan Abdullah • Selasa, 18 Maret 2025 | 16:00 WIB
Tangkapan layar video klip berjudul Iclik Cinta yang dinyanyikan Mala Agatha.
Tangkapan layar video klip berjudul Iclik Cinta yang dinyanyikan Mala Agatha.

BLITAR – Polres Blitar Kota terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait video klip lagu berjudul I*l*k Cinta. Setelah memanggil Mala Agatha, polisi langsung bakal memeriksa penyanyi lainnya Icha Chellow, namun sayang yang bersangkutan tak bisa memenuhi panggilan karena alasan sakit.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Blitar, pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus dilakukan secara bertahap. Pada Sabtu (15/3) lalu polisi telah memanggil Mala Agatha untuk menjalani pemeriksaan di Polres Blitar Kota. Seharusnya dia diperiksa bersama rekan duetnya, Icha Chellow.

Namun, Icha Chellow tidak hadir memenuhi panggilan lantaran sedang sakit. Meski begitu, pemeriksaan terhadap Mala Agatha tetap berlanjut.

”Untuk Icha Chellow akan kami jadwalkan kembali pemeriksaan. Kemungkinan kami jadwalkan Rabu (19/3) atau Kamis (20/3) pekan ini,” kata Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Sukamto, Selasa (18/3/2025).

Sukamto menjelaskan, pemeriksaan terhadap Mala Agatha berlangsung lancar tanpa kendala. Pelantun lagu Iclik Cinta tersebut ditanya seputar video klip yang akhirnya menuai kontroversi itu.

”Jadi dia mengaku memang membuat video itu di area perpustakaan Bung Karno. Tetapi, dia tak berniat membuat kegaduhan dari video tersebut,” terangnya.

Berdasarkan keterangan dari Mala Agatha yang diperoleh kepolisian, pascaviral video klip Iclik Cinta tersebut, pihak manajemen langsung merespon kegaduhan di media sosial (medsos) dan media massa. Manajemen juga telah mediasi dengan pihak perpustakaan Bung Karno serta sejumlah instansi terkait.

”Setelah itu, dari Mala Agatha sudah menyatakan permintaan maaf di medsos. Kemudian menghapus unggahan video klip tersebut,” beber perwira berpangkat tiga balok ini.

Menurut Sukamto, penyelidikan terkait video klip Iclik Cinta tersebut memakan waktu yang panjang. Sebab, polisi berupaya menggali keterangan dan bukti-bukti yang cukup hingga nanti naik ke tahap berikutnya.

”Kami tidak ingin gegabah dalam penyelidikan. Tentu nanti kami akan cari adakah perbuatan melawan hukum dalam peristiwa itu terlebih dulu,” jelasnya.

Nah, apabila memang ada perbuatan melawan hukum, pihaknya lalu melakukan gelar perkara. Penanganan perkara lalu naik ke tahap penyidikan hingga nanti penetapan tersangka.

”Semua ada prosedurnya. Yang pasti kami fokus lakukan klarifiasi saksi-saksi untuk saat ini. Sejauh ini sudah 5 saksi yang kami periksa,” tandasnya.

Sebelumnya, mediasi antara perpustakaan, manajemen, dan pihak terkait lainnya pada Sabtu (8/3/2025) lalu, Perpustakaan Proklamator Bung Karno mengultimatum manajemen Mala Agatha untuk meminta maaf kepada publik dalam waktu 1x24 jam. (sub/ady)

 

 

Editor : M. Subchan Abdullah
#penyelidikan #Kasatreskrim #Mala Agatha #pemeriksaan #video klip #Polres Blitar Kota #AKP Sukamto #iclik cinta #Icha Chellow