BLITAR – Polres Blitar mengungkap kasus kepemilikan bahan peledak alias obat mercon yang terjadi di wilayah hukumnya, Selasa (18/3/2025).
Saat rilis di Polres Blitar, Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan seorang pelaku telah diamankan dari kasus dugaan penyalahgunaan bahan peledak tersebut. Pelaku berinisial WC, seorang pemuda yang tercatat sebagai mahasiswa di Blitar.
"Ya, pada hari Sabtu, 1 Maret, sekitar pukul 22.00 WIB, kami berhasil mencokok pelaku dengan inisial WC, seorang mahasiswa asal Blitar. Dari tangan pelaku, kami menyita kurang lebih 3 kg bubuk mesiu yang masuk dalam kategori low explosive," ungkap Kapolres, Selasa (18/3/2025).
Selain bubuk mesiu, petugas juga mengamankan sejumlah bahan kimia lainnya yang diduga dapat digunakan untuk merakit bahan peledak. "Kami juga menyita belerang seberat 5 kg dan beberapa bahan kimia lainnya," tambahnya.
Pihak kepolisian masih terus mendalami motif kepemilikan bahan peledak tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
AKBP Arif menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kepemilikan bahan berbahaya yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama selama bulan Ramadan ini.
Hingga kini, WC masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Blitar. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan bahan peledak atau bahan kimia berbahaya. (jar/sub)
Editor : M. Subchan Abdullah