Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kasus Dam Kali Bentak di Blitar, Tim Kuasa Hukum Nilai Penyidikan Tersangka MB Tidak Sah

Fajar Rahmad Ali Wardana • Rabu, 19 Maret 2025 | 15:00 WIB
TEGAS: Kejari Kabupaten Blitar menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dam Kalibentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
TEGAS: Kejari Kabupaten Blitar menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dam Kalibentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.

BLITAR - Sidang praperadilan terkait status tersangka Muhammad Bahweni (MB), direktur CV Cipta Graha Pratama, dalam kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak, Desa/Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar memasuki agenda pembacaan permohonan pada Selasa (18/3/2025).

Dalam sidang, tim kuasa hukum MB menyoroti pernyataan pihak kejaksaan dalam menanggapi dalil yang diajukan karena tidak sesuai ekspektasi.

Selain itu, kuasa hukum juga menilai penyidikan terhadap MB tidak sah.

Kuasa hukum MB, Hendi Priono mengatakan, respons Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar tidak menjawab terkait pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Padahal dalam pemeriksaan itu tidak ditemukan adanya kerugian negara dari proyek Dam Kali Bentak.

"Hari ini (kemarin, Red) agendanya pembacaan permohonan praperadilan. Pihak kejaksaan sudah siap dengan jawabannya sehingga langsung dibacakan. Namun, dalam jawaban kejaksaan itu, mereka tidak menanggapi dalil permohonan kami yang menyatakan bahwa tidak ada temuan kerugian negara," ujar Hendi, saat ditemui usai sidang, Selasa (19/3/2025). 

Menurut Hendi, kejaksaan hanya memberikan jawaban normatif bahwa yang menentukan kerugian negara bukan hanya BPK, melainkan juga pemeriksa keuangan yang ditunjuk oleh kejaksaan.

Maka dari itu, pihaknya akan menanggapi hal itu hari ini dalam sidang lanjutan praperadilan. Tim kuasa hukum akan fokus terhadap pemeriksaan BPK. Mereka justru menggunakan keterangan ahli sebagai dasar adanya kerugian.

Lebih lanjut, Hendi menjelaskan bahwa permohonan praperadilan ini diajukan untuk membatalkan status tersangka MB. Salah satu dasar yang diajukan adalah dugaan bahwa penyidikan kasus ini tidak sah karena BPK menyatakan tidak ada kerugian negara.

"BPK kedudukannya lebih tinggi daripada ahli yang ditunjuk kejaksaan. Ini yang menjadi salah satu alasan kuat kami untuk meminta status tersangka MB dibatalkan," tegasnya.

Saat ditanya mengenai nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp 4,9 miliar, Hendi mengaku belum bisa memberikan pernyataan resmi.

 

Hal itu bisa dilihat saat pembuktian karena ada kabar menyebut angka Rp 4,9 miliar, tetapi tidak tahu apakah itu nilai proyek atau kerugian negara. (jar/c1/ynu)

 

 

 

Editor : M. Subchan Abdullah
#kecamatan panggungrejo #Kejari Kabupaten Blitar #Kabupaten Blitar #kuasa hukum #Dam Kali Bentak #sidang praperadilan