BLITAR – Sebanyak 3.062 minuman keras (miras) dimusnahkan, Kamis (20/3/2025). Miras tersebut merupakan barang bukti hasil dari operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar selama Ramadan.
Wakapolres Blitar Kompol Dwi Okta Herianto mengatakan, ribuan miras itu dihancurkan dengan alat berat tandem roller.
“Pemusnahan miras ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Tentu untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas yang turut disebabkan oleh miras tersebut,” ujarnya.
Barang bukti yang disita terdiri dari berbagai jenis miras. Di antaranya, 2.527 botol arak Jawa, 56 botol anggur merah, 184 botol merek Topi Miring, 136 botol merek Bintang Kuntul, 722 botol merek Vodka, dan 57 botol merek Iceland.
Seluruhnya dimusnahkan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kondusivitas wilayah. Dengan berkurangnya peredaran miras, masyarakat diharapkan dapat menjalankan ibadah lebih khusyuk.
Pun tanpa ada gangguan akibat konsumsi miras. “Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Blitar untuk memastikan lingkungan yang kondusif selama bulan suci. Kami ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama saat memasuki momen mudik Lebaran nanti,” tambahnya.
Sementara itu untuk para pelaku peredaran miras ilegal dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dan langsung dimintai keterangan oleh Satuan Resnarkoba Polres Blitar.
Polisi juga mencatat adanya pengedar yang merupakan residivis atau telah berkali-kali melakukan pelanggaran serupa.
"Wilayah operasi ini mencakup seluruh Kabupaten Blitar. Selama 13 hari operasi berlangsung, kami berhasil mengamankan ribuan botol miras ini. Harapannya, masyarakat bisa merasa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah Ramadan dan merayakan Idul Fitri dengan suasana yang lebih aman dan tertib,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah