Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Dam Kali Bentak Ditolak PN Blitar, Ini Alasannya

Fajar Rahmad Ali Wardana • Minggu, 23 Maret 2025 | 19:00 WIB
LENGANG: Petugas PN Blitar menutup ruang sidang Candra karena tidak adanya sidang sejak Jumat lalu.
LENGANG: Petugas PN Blitar menutup ruang sidang Candra karena tidak adanya sidang sejak Jumat lalu.

BLITAR - Pengadilan Negeri Blitar menolak permohonan praperadilan yang diajukan Muhammad Bahweni (MB), Direktur CV Cipta Graha Pratama, terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (31/03) lalu.

Kuasa hukum MB, Hendi Priono, mengungkapkan bahwa telah menyodorkan 41 bukti, termasuk dokumen proyek yang diduga memuat tanda tangan yang dipalsukan. Namun yang menjadi sorotan adalah hasil audit kerugian negara yang disampaikan oleh pihak kejaksaan.

“Dalam audit yang ditunjukkan oleh kejaksaan, kerugian negara disebut mencapai Rp 4,8 miliar (M), padahal nilai proyek Dam Kali Bentak hanya Rp 4,9 M. Artinya, proyek ini seolah-olah hanya bernilai Rp 74 juta. Sedangkan proyeknya sudah selesai dikerjakan,” ujar Hendi, usai sidang.

Dia menilai temuan tersebut janggal dan menimbulkan tanda tanya besar terkait akuntabilitas perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, penyidikan kasus ini terkesan terburu-buru. Seharusnya penyidikan dilakukan dengan lebih cermat dan tidak tergesa-gesa.

“ ami terkejut dengan angka kerugian negara yang hampir sama dengan nilai proyek itu sendiri,” lanjutnya.

Tim kuasa hukum MB juga menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan dalam sejumlah dokumen proyek. Dugaan tersebut mencakup dokumen pengukuran bersama mutual check 0 persen  yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar pada 10 Juli 2023.

Selain itu, bukti screenshot jadwal sidang perkara No. 35/Pdt.G/2025/PN.BLT.

Meskipun permohonan praperadilan ditolak, Hendi menegaskan bahwa tetap menghormati putusan hakim. Namun, mereka tetap mempertanyakan keabsahan perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp 4,8 M untuk proyek yang bernilai Rp 4,9 M.

“Kami menghormati dan menerima putusan hakim karena sifatnya final. Akan tetapi, kami ragu mengenai akuntabilitas perhitungan kerugian negara dalam kasus ini,” pungkasnya. (jar/c1/ady)

Editor : M. Subchan Abdullah
#praperadian #Kabupaten Blitar #Pengadilan Negeri Blitar #Dam Kali Bentak #proyek #dugaan korupsi #Hendi Priono #panggungrejo