BLITAR – Keluar dari penjara seharusnya menjadi kesempatan untuk berubah menjadi lebih baik. Namun, hal ini tampaknya tidak berlaku bagi TPR, 20, warga Desa Pandanarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. Bukannya insyaf, dia justru kembali melakukan aksi pencurian.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, TPR ditangkap polisi setelah membobol rumah warga di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro. Aksinya terekam kamera pengawas di rumah korban, yang kemudian mempermudah pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
"Aksinya terekam CCTV milik korban, sehingga kami bisa dengan mudah menangkapnya. Tersangka ini memang kebangetan, tidak kapok. Karena sudah kali tujuh ini melakukan tindakan kriminal," ujarnya, Senin (24/3/2025).
Dalam aksinya di Desa Sawentar, TPR beraksi dengan perencanaan matang. Dalam rekaman CCTV yang diperlihatkan Polres Blitar, dia tampak mengenakan penutup wajah dan mengendap-endap masuk ke dalam rumah korban pada 13 Februari 2025.
Dari aksinya, dia berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 17 juta serta dua unit ponsel.
Namun, aksinya terekam CCTV dan akhirnya korban melapor kepada kepolisian. TPR berhasil ditangkap oleh polisi di tempat kosnya. Di hadapan polisi, TPR mengakui semua perbuatannya.
Dia mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan setelah bebas dari penjara. Uang hasil curian dia gunakan untuk membeli motor dan bersantai di warung kopi.
“Dari hasil penjualan barang-barang yang dicuri, tersangka membelikan satu unit kendaraan bermotor yang juga kami sita untuk barang bukti,” ungkapnya.
Arif menjelaskan, TPR adalah residivis dengan rekam jejak panjang. Dia sudah enam kali keluar-masuk penjara, dan aksi di Desa Sawentar ini merupakan kali ketujuh. Sejak usia 12 tahun, TPR kerap berurusan dengan hukum karena kasus pencurian.
Akibat perbuataanya dan mengingat tersangka sudah memasuki usia dewasa, maka polisi menerapkan pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara. Selain itu, tersangka memiliki keinginan untuk menguasai barang-barang tersebut atas dorongan atau motif ekonomi.
"Kasusnya selalu sama, pencurian. Dulu saat masih di bawah umur, dia dibina di LPKA Blitar dan bebas tiga bulan yang lalu. Sekarang, karena sudah dewasa, tentu dia langsung ditahan di lapas dewasa," pungkasnya. (jar/c1/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah