BLITAR – Polisi membekuk sedikitnya 38 tersangka hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2025. Sejumlah tersangka itu terdiri dari 24 kasus yang berhasil diungkap.
Operasi digelar selama 12 hari dimulai pada 26 Februari hingga 9 Maret 2025. Target operasi ini menyasar wilayah hukum Polres Blitar Kota. Para tersangka telah mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mirisnya, beberapa tersangka di antaranya masih remaja atau di bawah umur.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly menjelaskan, sejumlah kasus yang diungkap tersebut di antaranya, perjudian, penyalahgunaan bahan peledak petasan atau mercon, peredaran narkoba dan miras, pornografi hingga prostitusi. Perjudian menjadi kasus dengan jumlah tersangka paling banyak, yakni 12 orang.
“Berikutnya ada kasus penyalahgunaan bahan peledak ada 10 tersangka dan kasus peredaran narkoba sebanyak 7 tersangka,” beber Titus, kemarin (25/3).
Sejumlah barang bukti telah disita oleh kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. Mulai dari barang bukti kasus perjudian, narkoba, hingga penyalahgunaan bahan peladak. "Khusus kasus penyalahgunaan bahan peledak ini menjadi atensi kami. Sebab, di wilayah hukum Polres Blitar Kota ini sudah banyak kejadian akibat petasan,” ujar perwira berpangkat dua melati.
Dalam membuat petasan atau mercon, para pelaku menggunakan bubuk hitam atau mesiu low explosive. Bahan-bahan tersebut diracik sendiri hingga menjadi mercon. Kegiatan tersebut sangat berisiko karena bisa mengakibatkan ledakan.
Sebelumnya diketahui, di wilayah hukum Polres Blitar Kota pernah terjadi ledakan dahsyat akibat produksi mercon. Insiden itu menelan korban jiwa dan merusak bebrapa bangunan rumah warga.
”Jika sudah terjadi hal semacam ini tentu merugikan masyarakat. Insiden ledakan mercon di berbagai tempat seharusnya jadi pelajaran bagi para pembuat mercon untuk tidak mengulangi lagi,” tuturnya.
Dari tangan para pelaku pembuat mercon, polisi menyita sejumlah barang bukti meliputi 7 unit ponsel, uang tunai Rp 500 ribu, 7,5 kilogram (kg) belerang, 8 kg bubuk arang, 12 plastik wadah baskom, dan satu buah potongan kertas untuk memasukkan ke selongsong.
“Pelaku membeli sebanyak 96 kg bubuk mesiu dengan harga Rp 300 ribu per kilogram,” jelas Titus.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal yaitu, hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
”Sekali lagi, kami tegaskan bahwa mercon ini sangat berbahaya. Sebaiknya dihindari tidak usah membuat mercon lagi demi keselamatan dan keamanan,” pungkasnya. (mg1/sub/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah