Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Selebgram Asal Wonodadi Blitar Dibekuk Polisi usai Live Streaming Bugil, Penghasilannya Fantastis

M. Subchan Abdullah • Jumat, 28 Maret 2025 | 20:00 WIB
MIRIS: DER harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai menyebar konten pornografi.
MIRIS: DER harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai menyebar konten pornografi.

BLITAR – DER, perempuan warga Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, perempuan 20 tahun ini terbukti melakukan siaran langsung alias live streaming konten dewasa tanpa busana alias bugil di platform media sosial berbayar.

Dari live tanpa busana itu, pelaku mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Modusnya, mempertontonkan tubuhnya, khususnya di bagian vital di depan kamera.

”Setelah cukup banyak penonton, pelaku mengaktifkan fitur 'lock star' yang mengharuskan penonton membayar 3 star atau sekitar Rp 690 per orang. Setelah tersisa 600 penonton, dia mulai melakukan aksi yang melanggar norma kesusilaan itu," ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly, Jumat (28/3/2025).

DER diketahui merupakan selebgram di medsos. Dia ditangkap oleh Unit Pidekter Satreskrim Polres Blitar Kota usai mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas tidak senonoh.

Polisi mengamankan DER di kamar tidurnya pada Rabu (26/3) malam. Sejumlah barang bukti diamankan seperti alat bantu, ponsel, perlengkapan siaran, serta uang tunai hasil perbuatan ilegal tersebut.

Dalam melancarkan aksinya, DER menggaet penonton melalui akun TikTok @Babylaa dan @Delaa. Setelah jumlah penonton mencapai 1.000 orang, DER lalu mengarahkan penonton untuk bergabung di platform TEVI. ”Nama akunnya "Gatausiapa_". Di aplikasi tersebut, pelaku ini mulai melakukan siaran gratis yang ditonton oleh sekitar 1.300 orang,” beber perwira berpangkat dua melati ini.

Hasil dari siarang langsung tersebut, DER mampu meraup untung cukup fantastis. Dalam sekali live, dia bisa mengantongi cuan sekitar Rp 414 ribu. Jika diakumulasi dalam sebulan dengan jumlah penonton yang sama, DER berpotensi meraup Rp 12 juta per bulan.

Namun, berdasar pengakuan DER, penghasilan dari live streaming dan gift bisa mencapai Rp 60 juta dalam beberapa bulan terakhir. "Ini sangat mengkhawatirkan. Dengan iming-iming uang besar, banyak anak muda yang tergiur melakukan hal serupa. Padahal dampaknya buruk sekali," tuturnya.

Akibat perbuatannya, DER dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara. (sub/c1/ady)

Editor : M. Subchan Abdullah
#live streaming #bugil #raup cuan #Polres Blitar Kota #platform #tiktok #aplikasi #Wonodadi