BLITAR – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, masyarakat di berbagai daerah kerap menggelar tradisi penerbangan balon udara dan bermain petasan.
Namun, Polres Blitar Kota beserta Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar secara tegas melarang kegiatan tersebut karena dinilai dapat mengganggu lalu lintas udara dan melanggar aturan yang berlaku.
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly menegaskan bahwa kepolisian bersama Pemkot Blitar telah sepakat untuk melarang aktivitas tersebut. Pihaknya meminta masyarakat memahami kebijakan ini demi menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan Idul Fitri.
“Kami bersama Pemkot Blitar sepakat untuk melarang aktivitas penerbangan balon udara. Jadi, masyarakat kami harap bisa memahami hal ini dan tidak melakukannya,” ungkapnya, Jumat (28/3/2025).
Polres Blitar Kota juga siap menindak tegas masyarakat yang tetap nekat menerbangkan balon udara atau menyalakan petasan. Selain patroli yang ditingkatkan, kepolisian juga membuka jalur pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya pelanggaran terkait hal ini.
“Ini bukan sekadar imbauan, melainkan juga penegakan aturan. Jika masih ada yang melanggar, kami akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin Ami akan menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi imbauan kepada masyarakat agar tidak menyalakan petasan maupun menerbangkan balon udara dalam perayaan Idul Fitri. SE ini nantinya akan disebarluaskan ke seluruh masyarakat Blitar.
“Imbauan ini dikeluarkan karena petasan dan balon udara tidak hanya membahayakan, tetapi juga melanggar hukum. Kami ingin suasana perayaan Idul Fitri tetap kondusif sehingga masyarakat diminta untuk menaati aturan yang berlaku,” bebernya.
Dia tak menampik, meski penerbangan balon udara dan petasan sudah menjadi tradisi bagi sebagian masyarakat, pihak kepolisian dan Pemkot Blitar berharap kesadaran masyarakat untuk menaati aturan demi keselamatan bersama semakin meningkat.
“Dengan demikian, perayaan Idul Fitri dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan tertib,” pungkasnya. (ham/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah