BLITAR - Hanya karena persoalan sepele, tiga remaja di Kabupaten Blitar nekat menganiaya teman mereka hingga berurusan dengan polisi.
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi setelah korban, FAK, 16, warga Kesamben, gagal memenuhi janji membelikan arak kepada para pelaku. Tiga pelaku pengeroyokan telah diamankan dan mereka adalah anggota perguruan silat.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan bahwa dalam kasus ini telah menangkap tiga pelaku yakni BAW, 20, warga Desa Resapombo, Kecamatan Doko; HSS, 20, warga Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben; serta GAP, 17, warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Kesamben.
“Untuk BAW dan HSS, kami lakukan penahanan. Sementara GAP tidak ditahan karena masih di bawah umur. Hubungan ketiga tersangka dengan korban FAK memang berteman,” ujarnya.
Arif melanjutkan, pengeroyokan ini terjadi pada 13 Maret 2025. Saat itu, korban tengah berkumpul bersama para pelaku. Sebelumnya, korban meminta tolong kepada para tersangka untuk membantu menyelesaikan masalahnya dengan jaminan janji dibelikan arak atau minuman keras. Saat kejadian, salah satu tersangka menagih janji korban yang hendak membelikan arak.
Namun, korban belum bisa memenuhi permintaan tersebut dan hanya membelikan satu botol saja sehingga para pelaku menjadi emosi. Akibatnya, korban dikeroyok dan seorang saksi yang berusaha melerai juga turut menjadi sasaran.
“Setelah kami dalami, tiga pelaku pengeroyokan adalah anggota perguruan silat. Dari awal kami sudah memberikan penekanan. Walaupun oknum perguruan silat, tapi tindakan mereka mencederai dan membawa dampak negatif dengan melakukan aksi-aksi kekerasan dan premanisme terhadap masyarakat lain,” ungkapnya.
Insiden ini terjadi di sebuah rumah di Desa/Kecamatan Kesamben. Korban mengalami luka-luka setelah dipukul dan ditendang oleh ketiga pelaku. Tak terima atas kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 2 unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat membawa korban ke lokasi pengeroyokan.
Atas peristiwa tersebut, para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Mereka diancam pidana paling lama 7 tahun penjara.
“Jadi, kami tegaskan, Polres Blitar tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan yang dilakukan di wilayah hukum Kabupaten Blitar. Siapa pun yang melakukan, kami akan tindak tegas,” pungkas Arif. (jar/c1/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah