Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Lima Jam Diperiksa Kejari Kabupaten Blitar Kasus Dam Kali Bentak, Mantan Bupati Mak Rini: Maaf Lahir Batin Ya

Agus Muhaimin • Kamis, 17 April 2025 | 02:22 WIB
TAAT HUKUM: Mantan Bupati Blitar, Mak Rini melangkah keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Kabupaten Blitar, Rabu (16/4/2025).
TAAT HUKUM: Mantan Bupati Blitar, Mak Rini melangkah keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Kabupaten Blitar, Rabu (16/4/2025).

BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi  pembangunan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo. Mantan bupati Blitar Rini Syarifah diperiksa sebagai saksi dalam dalam kasus tersebut, Rabu (16/4/2025).

Berdasarkan pantauan Koran ini, pemeriksaan terhadap Mak Rini dilakukan di aula Kejari Kabupaten Blitar yang berdekatan dengan ruang diversi. Pemeriksaan berlangsung secara tertutup.

Sekitar pukul 15.20, Mak Rini keluar dari ruang pemeriksaan dengan langkah cepat. Mengenakan setelan warna cokelat, dia langsung menuju mobil hitam yang terparkir tepat di ruang pemeriksaan.

Dia tidak memberikan keterangan apa pun kepada wartawan yang menunggu sejak pagi. Namun, sebelum menutup pintu mobil, Mak Rini sempat berucap singkat kepada awak media. "Mohon maaf lahir batin, ya," ucapnya, sembari menutup pintu kendaraan. 

Informasi yang dihimpun, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 dan berakhir pukul 15.20 WIB. "Ada sekitar 50 pertanyaan yang kami ajukan kepada saksi RS yang merupakan mantan bupati tersebut," ujar Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, usai pemeriksaan.

Materi pemeriksaan untuk Mak Rini difokuskan pada tugas, fungsi, dan tanggung jawab kepala daerah dalam proses pengadaan Dam Kali Bentak. Termasuk pengambilan kebijakan serta alur koordinasi dengan perangkat daerah lainnya. Dia menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Rini adalah panggilan yang pertama.

“Beliau sangat kooperatif. Langsung datang ketika dimintai memberi keterangan sebagai saksi,” katanya.

Andrianto juga memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Rini Syarifah tidak berkaitan dengan kasus rumah dinas yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik. Pasalnya, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Selain itu, kasus ini sudah ditangani sebelum Kejari Kabupaten Blitar diresmikan.

"Kami tidak menyinggung hal tersebut. Fokus kami sepenuhnya pada perkara Dam Kali Bentak," ujarnya.

Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, proses pemberkasan masih berjalan dan belum dilimpahkan ke pengadilan. Penyidik membuka peluang munculnya tersangka baru, tergantung dari hasil pendalaman lanjutan.

"Untuk tersangka baru, saat ini masih ada pendalaman. Nanti kita lihat hasil pemeriksaan seperti apa dan akan kami kembangkan,” terangnya.

Baca Juga: Prasasti Cemandi di Desa Kunir Kabupaten Blitar Konon Berisi tentang Sejarah Pertanian, Kini Jadi Nisan Makam

Kejaksaan memastikan akan terus mengembangkan kasus ini demi memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah dalam proyek pembangunan infrastruktur, khususnya yang menggunakan dana dari APBD.

Sejak penyelidikan hingga masuk tahap penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa untuk mengungkap aliran tanggung jawab serta potensi kerugian negara dalam proyek tersebut. “Saksi (sudah diperiksa, Red) saat ini sudah ada 32 orang,” tegas Andrianto.

Berdasarkan pantauan Koran ini, pemeriksaan terhadap Mak Rini dilakukan di aula Kejari Kabupaten Blitar yang berdekatan dengan ruang diversi. Pemeriksaan berlangsung secara tertutup.

Sekitar pukul 15.20, Mak Rini keluar dari ruang pemeriksaan dengan langkah cepat. Mengenakan setelan warna cokelat, dia langsung menuju mobil hitam yang terparkir tepat di ruang pemeriksaan.

Dia tidak memberikan keterangan apa pun kepada wartawan yang menunggu sejak pagi. Namun, sebelum menutup pintu mobil, Mak Rini sempat berucap singkat kepada awak media. "Mohon maaf lahir batin, ya," ucapnya, sembari menutup pintu kendaraan. (hai/c1/din)

 

 

 

Editor : M. Subchan Abdullah
#Bupati blitar #proyek pembangunan #Kejari Kabupaten Blitar #Rini Syarifah #Dam Kali Bentak #maaf lahir dan batin #diperiksa #panggungrejo #mak rini #kasus korupsi