BLITAR - Dukungan terhadap Kejari Blitar untuk mengungkap tuntas kasus Dam Kali Bentak mengalir deras dari berbagai kalangan. Termasuk dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Salah satunya dari LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) yang sejak awal memang mengawal ketat kasus tersebut.
Khususnya terkait dengan pemeriksaan mantan bupati Blitar Rini Syarifah atau akrab disapa Mak Rini pada Rabu lalu.
Meski demikian, LSM masih menyayangkan penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang terbilang lambat. Bahkan, pihak kejaksaan terkesan masih ragu-ragu untuk mengungkap kasus kegiatan pembangunan yang memakan anggaran hingga Rp 4,9 miliar ini.
“Ya, saya mendukung pengungkapan kasus korupsi oleh Kejari Blitar ini (kasus Dam Kali bentak, Red). Tapi kalau berani dan punya nyali, jangan setengah-setengah, karena saya menilai sikap Kejari Blitar masih terkesan ragu-ragu,” ungkap Ketua GPI, Joko Prasetyo, Sabtu (19/4/2025).
Padahal sudah jelas dalam kasus Dam Kali Bentak ini, terang Joko, bahwa pejabat-pejabat yang berkuasa mengetahui dan menyetujui proses pembangunan. Indikasi ini sudah secara tegas tertuang pada undang-undang tindak pidana korupsi terkait dengan adanya kerugian negara yang otomatis pejabatnya ikut terlibat atau hanya ikut serta.
“Saat ini Kajari Blitar kan masih baru, padahal laporan terkait kasus tersebut sudah dilaporkan sejak pejabat kepala kejaksaan yang sebelumnya,” tegasnya.
Menurut dia, pemerintahan Prabowo Subianto sebenarnya sudah memberikan kewenangan kepada institusi negara, terutama kejaksaan, untuk tidak setengah-setengah apalagi takut melakukan penegakan hukum dan mengungkap kasus. Khususnya kasus tindak pidana korupsi.
“Ini semacam instruksi tak tertulis dari presiden. Jadi tidak perlu ada kekhawatiran para penegak hukum untuk melakukan tugasnya, apalagi kalau ada bukti yang gamblang,” ujarnya.
Tapi, dia tidak menutup mata bahwa ada semacam aturan internal di kejaksaan untuk tidak mengekspose informasi terkait pengungkapan kasus tindak pidana korupsi. Namun, kalau terkait dengan mantan pejabat publik atau “orang penting”, masyarakat juga butuh mengetahui informasi agar bisa menjadi pelajaran.
“Memang ada aturan seperti itu. Jadi, beberapa contoh kasus di daerah lain, kasus tindak pidana korupsi langsung diselidiki secara senyap. Tanpa harus informasinya menyebar dan diketahui oleh khalayak,” bebernya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo. Mantan bupati Blitar Rini Syarifah diperiksa sebagai saksi dalam dalam kasus tersebut kemarin (16/4).
"Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 dan berakhir pukul 15.20 WIB. Ada sekitar 50 pertanyaan yang kami ajukan kepada saksi RS yang merupakan mantan bupati tersebut," ujar Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso. (ady/c1)
Editor : M. Subchan Abdullah