Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kejari Kabupaten Blitar Umumkan Tiga Tersangka Baru Kasus Dam Kali Bentak, Diantaranya Ada ASN

Fajar Rahmad Ali Wardana • Kamis, 24 April 2025 | 06:45 WIB

 

BABAK BARU: Kejari Kabupaten Blitar konferensi pers untuk mengumumkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak, Rabu (23/4/2025).
BABAK BARU: Kejari Kabupaten Blitar konferensi pers untuk mengumumkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak, Rabu (23/4/2025).

BLITAR – Kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kali Bentak di Desa/Kecamatan Panggungrejo memasuki babak baru. Itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar mengumumkan tiga tersangka baru perkara dugaan korupsi Dam Kali Bentak, Panggungrejo, Kabupaten Blitar.

Mereka adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar, kabid sumber daya air (SDA), dan staf IT dari pihak kontraktor.

Saat ini, Sekretaris DPUPR Heri Santosa, staf IT CV Cipta Graha Pratama Muhammad Iqbal, dan Direktur CV Cipta Graha Pratama sudah dilakukan penahanan.

Namun, Kabid SDA Hari Budiono masih dalam pencarian usai tim kejari mendatangi kediamannya, yang bersangkutan tidak ada. Tim penyidik langsung menyita berkas-berkas dan harta benda seperti sepeda motor klasik di rumahnya.

“Penetapan tiga tersangka baru ini dilakukan usai pemeriksaan terhadap 35 saksi. Sebanyak 17 di antaranya dari Pemkab Blitar, 16 dari pihak swasta, dan ada 3 orang dari Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar,” ujar Plt Kajari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, Rabu (23/4/2025). 

Hari Budiono sebenarnya sudah tiga kali dipanggil pihak kejaksaan. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan.

Ternyata pengacaranya mengirimkan surat penundaan pemeriksaan yang rencananya dipenuhi pada Kamis (24/4/2025).

Usai dilakukan panggilan secara patut tiga kali yang bersangkutan tidak hadir, penyidik memandang perlu meningkatkan status saksi Hari Budiono ini menjadi tersangka.

Tim juga telah melakukan sekian tindakan penggeledahan di kediamannya. Yalni, beberapa dokumen dan barang yang diduga hasil dari tindak pidana.

Kemudian untuk peran dari ketiga tersangka, di antaranya Heri Santosa sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Hari Budiono sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan Muhammad Iqbal sebagai IT CV Cipta Graha Pratama.

Baca Juga: Polres Blitar-Jawa Pos Radar Blitar Jadi Mitra Strategis, Siap Saling Dukung dan Mengingatkan

“Untuk pasal yang didakwakan, yaitu pasal 2 ayat 1 juga pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi,” ungkapnya.(jar/c1/ynu)

 

 

Editor : M. Subchan Abdullah
#Kejari Kabupaten Blitar #Kabupaten Blitar #Dam Kali Bentak #kasus #proyek #pembangunan #dugaan korupsi #panggungrejo #tersangka #tiga