BLITAR - Kejaksanaan Negeri (Kejari) Blitar menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kali Bentak di Desa/Kecamatan Panggungrejo. Ketiganya adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar, kabid sumber daya air (SDA), dan staf IT dari pihak kontraktor.
Sebelumnya, kejaksaan sudah lebih dulu menetapkan Direktur CV Cipta Graha Pratama sebagai tersangka. Ketiga tersangka anyar itu langsung menjalani penahanan dan penyidikan lebih lanjut.
Ketiganya ditetapkan tersangka setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Tim menemukan sejumlah modus penyelewengan dan pelanggaran dalam proyek bernilai miliaran itu. Salah satunya adalah pengurangan spesifikasi proyek bangunan dam tersebut.
Padahal, pada rencana kerja anggaran (RKA) dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), tercatat bangunan penguat tebing atau talut.
“Ternyata pada mata anggarannya berganti pada DAM. Namun dalam pelaksanaannya, dan setelah ditelusuri, berganti menjadi sabo dam. Pada intinya, mereka tidak patuh pada anggaran yang sudah disepakati bersama,” tutur Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Blitar I Gede Willy, Kamis (24/4/2025).
Dam dengan sabo dam memang beda. Dam merupakan bangunan pengatur saluran irigasi air, sedangkan sabo dam ini bangunan penahan sedimen dan ada saluran irigasi kecil. Sabo dam merupakan yang terealisasi pada proyek Kali Bentak.
Di sisi lain, pada rumah milik Hari Budiono diamankan 44 barang bukti. Termasuk di antaranya 28 unit sepeda motor, yang sebagian besar berjenis klasik dan relatif baru, serta dokumen penting terkait proyek.
Sementara itu, satu kendaraan mewah yang turut diamankan, yakni Vespa GTS, diperkirakan bernilai Rp 60 juta di pasaran.
"Motor-motor ini diduga dibeli menggunakan dana dari proyek. Kami juga masih menelusuri apakah ada pihak lain yang menerima aliran dana,” kata Willy. (jar/c1/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah