Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Tega, Ayah Tiri-Kakek Buyut di Blitar Ini Cabuli Anak Bawah Umur, Begini Modus saat Beraksi

Fajar Rahmad Ali Wardana • Rabu, 7 Mei 2025 | 21:59 WIB
BEJAT: Dua tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur digiring ke Polres Blitar, Selasa (6/5/2025).
BEJAT: Dua tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur digiring ke Polres Blitar, Selasa (6/5/2025).

BLITAR – Dua tersangka kasus pencabulan hingga persetubuhan dirilis Polres Blitar pada Selasa (6/5/2025). Mirisnya, dalam dua kasus ini pelaku merupakan orang terdekat korban, yakni ayah tiri dan kakek buyut. Perbuatan mereka membuat para korban melaporkan kepada sang ibu dan diteruskan ke polisi.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, kasus pertama persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tiri ini terjadi di Kecamatan Kesamben. Tersangka berinisial ES alias Pentol, melakukan hal keji itu di rumahnya.

“Pada 15 Maret lalu kami mendapatkan sebuah laporan ada seorang anak perempuan berusia 14 tahun mendapatkan kekerasan dari orang tuanya. Korban kerap dipukuli orang tuanya, baik dengan tangan kosong maupun dengan alat-alat, di antaranya linggis, kemudian gagang sapu,” ujarnya.

Arif melanjutkan, setelah mendapatkan perlakuan kekerasan dan merasa tidak kuat menghadapi perilaku ayah tirinya, hingga akhirnya korban melarikan diri mencari pertolongan. Sehingga korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kesamben, lalu langsung ditangani oleh Satreskrim Polres Blitar.

Usai dilakukan pendalaman terhadap keterangan korban, ternyata yang mengagetkan selain menerima kekerasan fisik dari orang tuanya, sang anak juga kerap mendapatkan kekerasan seksual. Yaitu semenjak usia 10 tahun, korban kerap kali disetubuhi oleh orang tuanya sendiri.

Bahkan persetubuhan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2020-2021, hingga yang terakhir pada 15 Maret 2025.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berdalih bahwa tindakannya dilakukan karena  memiliki niat untuk menikahi anak tersebut di kemudian hari. Korban merupakan anak angkat yang diambil oleh pelaku saat masih berdomisili di Kalimantan Timur,” ungkapnya. 

Mirisnya tersangka merupakan residivis yang terdata 14 kali berhadapan dengan hukum. Bahkan di kampungnya, dia merupakan tokoh yang ditakuti oleh warga dan kerap mendapatkan julukan sebagai preman. Situasi itu yang menyebabkan peristiwa ini sudah berlangsung lama, namun warga sekitar tidak berani melaporkan kepada kepolisian.

Polisi juga masih mendalami perbuatan premanisme lain yang dilakukan tersangka kepada warga. Seperti pemerasan dan pengelolaan lahan parkir tanpa izin, sehingga memperberat hukuman tersangka ketika menjalani persidangan. A

tas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 dan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, kasus persetubuhan kedua dilakukan oleh kakek buyut kepada cicitnya. Peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka berinisial PK, seorang laki-laki berusia 74 tahun yang terletak di Kecamatan Gandusari.

Baca Juga: Ramai Disorot karena Pencoretan Ribuan KPM, PSM Usulkan 1.500 Calon Penerima Rastrada Kota Blitar di Tahap II

“Pada 22 April 2025, kami mendapatkan laporan dari seorang ibu yang melaporkan ada dugaan pencabulan atau persetubuhan yang dialami oleh kedua putrinya, yaitu saudari N usia 13 tahun kelas 6 SD dan saudari O usia 11 tahun kelas 4 SD,” tutur Arif.

Perilaku menyimpang ini dilakukan pada saat orang tua atau ibu korban menitipkan kedua anaknya kepada kakek buyutnya. Untuk menarik perhatian korban, tersangka kerap kali melakukan iming-iming uang saku sebesar Rp 5.000, Rp 10 ribu, hingga Rp 50 ribu untuk memuaskan nafsu birahinya.

“Mirisnya perbuatan kakek ini sudah berkali-kali dilakukan dari Februari hingga Maret, bahkan sampai dilaporkan di bulan April,” kata kapolres.

Berdasarkan keterangan dari korban dan para saksi, peristiwa tersebut lambat dilaporkan karena merasa takut atas ancaman pelaku yang memiliki watak yang keras. Maka dari itu, pada 23 April penyidik berhasil mengamankan pelaku di rumahnya dan langsung dilakukan penahanan.

“Tersangka kami kenakan pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (jar/ynu)

Editor : M. Subchan Abdullah
#Persetubuhan #bejat #modus #blitar #Tega #Kakek Buyut #anak di bawah umur #ayah tiri #pencabulan