BLITAR – Satreskrim Polres Blitar tengah menangani kasus persetubuhan yang melibatkan empat anak di bawah umur.
Bahkan, peristiwa ini dilaporkan langsung oleh warga yang mengetahui dan resah adanya pesta seks di lingkungannya pada April lalu. Karena, hal tragis ini dilakukan di sebuah rumah kosong.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, kasus ini mencuat pada April lalu dan saat ini masih dalam proses penanganan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA). Karena kasus anak-anak, penyidikannya dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan anak sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Baik pelaku maupun korban masih anak-anak berusia antara 13 hingga 14 tahun. Maka dari itu, kami menggunakan pendekatan yang sesuai undang-undang. Dari pendalaman kami, peristiwa ini terjadi karena pengaruh media sosial yang mendorong mereka melakukan hal tersebut,” ujar Arif, Kamis (8/5/2025).
Dia melanjutkan, kasus ini terungkap setelah warga di Kecamatan Garum curiga dengan aktivitas sekelompok anak di sebuah rumah kosong. Warga tidak tinggal diam dan langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Petugas yang menerima laporan segera bergerak dan melibatkan Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Blitar dalam penanganan selanjutnya.
Arif menegaskan, kasus ini menunjukkan tingginya angka kekerasan seksual maupun perilaku menyimpang yang melibatkan anak di wilayahnya. Apalagi, baik pelaku dan korban merupakan anak putus sekolah dan jauh dari pengawasan orang tua.
Maka, pengawasan dari orang tua dan lingkungan sangat dibutuhkan untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa.
“Kami masih pantau terkait kondisi korban, apakah sudah hamil atau belum. Hal tersebut menjadi alarm bagi kita semua bahwa anak-anak rentan terhadap pengaruh negatif jika tidak mendapat pengawasan yang tepat. Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sangat penting dalam membentuk karakter anak,” tegasnya. (jar/c1/din)
Editor : M. Subchan Abdullah