Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Warga Garum Blitar Ini Jadi Spesialis Jambret Anak, Polres Blitar: Pelaku Telah Beraksi Belasan Kali

Fajar Rahmad Ali Wardana • Jumat, 9 Mei 2025 | 22:30 WIB
MIRIS: Tersangka jambret perhiasan anak dibawa polisi, Kamis (8/5/2025).
MIRIS: Tersangka jambret perhiasan anak dibawa polisi, Kamis (8/5/2025).

BLITAR – Seorang pria berinisial VI, 40, warga Desa Bence, Kecamatan Garum, diringkus polisi. Usai menjambret kalung milik anak perempuan berusia enam tahun yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak (TK). Ternyata tersangka sudah 19 kali melakukan aksi jahatnya ini.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, laporan pertama diterima pada  18 April 2025 pukul 10.30 WIB. Orang tua korban melapor bahwa putrinya dijambret saat bermain di depan rumah. Hal itu langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Garum dan Satreskrim Polres Blitar.

“Sebelumnya, korban bermain di depan rumah temannnya di Desa Tingal. Tersangka mendekati korban dan langsung merampas kalung dari leher korban dan melarikan diri. Akibatnya, korban terjatuh dan mengalami luka ringan,” kata Arif, Jumat (9/5/2025).

Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi menangkap pelaku pada Sabtu (19/4). Berdasarkan hasil penyelidikan dari keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi VI sebagai pelaku. Dalam pemeriksaan, dia mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 19 kali dengan korban yang berbeda.

Namun sampai saat ini baru dua laporan polisi yang diterima polisi. Pihaknya mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor agar bisa ditindaklanjuti.

“VI mengaku menjambret demi motif ekonomi. Perhiasan yang dirampas, baik emas asli maupun imitasi, kemudian dijual ke toko-toko emas,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP subsider pasal 80 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Arif juga mengingatkan seluruh orang tua agar tidak memakaikan perhiasan pada anak-anak, terutama saat beraktivitas di luar rumah.

Menurut dia, anak-anak itu rentan, lemah, dan mudah menjadi sasaran. Bahkan perhiasan imitasi pun bisa memicu aksi kejahatan yang membahayakan.

Sebagai bentuk pencegahan, Polres Blitar telah memasang sejumlah spanduk imbauan di berbagai titik untuk mengingatkan warga agar tidak memakaikan perhiasan pada anak-anak. Upaya sosialisasi ini dilakukan secara masif di seluruh kecamatan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak.

“Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Semoga masyarakat bisa lebih waspada dan menjaga anak-anaknya dengan lebih ketat,” pungkasnya. (jar/din)

 

Editor : M. Subchan Abdullah
#jambret #warga #kasus #Garum Blitar #polres blitar #anak