Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam konferensi pers pada Jumat (15/5/2025), menyebutkan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan langsung oleh tim pengawasan keimigrasian.
“Pengawasan dimulai pada hari Rabu, 14 Mei, sekitar pukul 09.00. Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi awal dengan pihak-pihak terkait, kemudian kami membagi regu untuk menyambangi lokasi para WNA yang berada di beberapa apartemen di Jadetabek,” jelasnya.
Selain menyasar apartemen, tim imigrasi juga bergerak ke sejumlah kafe di Jakarta Pusat dan pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. Dari hasil operasi tersebut, ditemukan berbagai pelanggaran keimigrasian.
Sebanyak 25 orang WNA tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan tidak benar, 24 orang memiliki sponsor atau penjamin fiktif, dan 10 orang diketahui overstay.
WNA yang diamankan berasal dari 27 negara, dengan jumlah terbanyak berasal dari Nigeria (61 orang), disusul Kamerun (27), Pakistan (14), Sierra Leone (12), serta masing-masing delapan orang dari Pantai Gading dan Gambia.
“Petugas berhasil menjaring 170 WNA yang diduga bermasalah secara keimigrasian dan saat ini sedang kami lakukan pendalaman di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Yuldi.
Para WNA tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam sanksi pidana, di antaranya sebagaimana diatur dalam Pasal 78 tentang overstay dan Pasal 123 terkait pemberian data palsu dalam permohonan izin tinggal.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Selain proses pidana, tindakan administratif keimigrasian juga disiapkan, termasuk pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan.
Operasi Wira Waspada di Jadetabek menjadi yang ketiga sepanjang tahun ini, setelah sebelumnya dilakukan di Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo. Sepuluh kantor imigrasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya turut terlibat aktif dalam kegiatan ini.
“Imigrasi akan menindak tegas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian. Kami juga mengimbau kepada pengelola dan pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA,” tegas Yuldi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam pernyataan terpisah menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus digelar secara berkala dan berskala nasional.
“Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari upaya simultan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan menekan potensi tindak kriminal oleh WNA nakal yang melanggar aturan,” ujarnya.
Editor : Agus Muhaimin