Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Dua Pelaku Pengeroyokan di Gandusari Blitar DIbekuk Polisi, Begini Motifnya

Fajar Rahmad Ali Wardana • Selasa, 20 Mei 2025 | 00:30 WIB
PREMANISME : Dua pelaku pengeroyokan dipamerkan oleh polisi saat ungkap kasus di Mapolres Blitar beberapa waktu lalu
PREMANISME : Dua pelaku pengeroyokan dipamerkan oleh polisi saat ungkap kasus di Mapolres Blitar beberapa waktu lalu

BLITAR – Kasus pengeroyokan yang menimpa SG, 54, seorang buruh tani asal Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar beberapa waktu lalu, akhirnya menemukan titik terang. Satreskrim Polres Blitar mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pemukulan terhadap SG.

Kasatreskrim AKP Momon Suwito menjelaskan, pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu, 25 November 2023, sekitar pukul 18.30 WIB di depan sebuah warung di Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari. Kejadian bermula dari senggolan kecil saat korban melihat kirab budaya di Desa Sukosewu.

Namun, ketika hendak pulang pukul15.00 WIB, korban melewati rombongan kirab budaya menggunakansepeda motor dan sempat menyenggol peserta.  

Baca Juga: Dinas PUPR Bakal Bangun Sudetan di Jalan Kali Brantas untuk Tangani Banjir di Ruas Jalan Kota Blitar

“Korban sempat menyenggol salah satu peserta kirab, namun saat itu langsung meminta maaf dan tidak terjadi keributan. Korban lantas melanjutkan perjalanan pulang ke warungnya,” ujarnya.

Namun, sore harinya, korban justru didatangi oleh para pelaku. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung melayangkan pukulan dan tendangan hingga membuat korban tersungkur. Tak hanya itu, korban juga diseret ke pinggir jalan sebelum warga dan perangkat desa datang menolong.

Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami memar di wajah, bengkak di kedua mata, dan nyeri hebat di punggung. Korban kemudian langsung dilarikan ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi oleh kepala desa setempat untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga: LOGIKA ANAK DESA: RAS TERKUAT DI MUKA BUMI ITU... EMAK-EMAK!

Akibat pengeroyokan itu korban mengalami luka wajah, bengkak di kedua matanya, dan memar di punggung. Setelah itu, langsung melakukan visum untuk menjadi bukti kasus ini,” ungkap Momon.

Momon menambahkan, dari hasil visum dan laporan resmi yang diterima Polres Blitar, dia langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Pada 19 Maret 2024, satu pelaku yang masih di bawah umur berhasil diamankan dan telah menjalani proses hukum.

Sementara dua pelaku lainnya baru berhasil diamankan pada 5 Mei 2025. Keduanya adalah SBP, 31 tahun, warga Dusun Sukoreno, Desa Sukosewu, dan HS, 25 tahun, wiraswasta asal desa yang sama.

Baca Juga: Eyelash Extensions, Tren Make Up Kekinian Ubah Penampilan Jadi Seperti Ini

Dua tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Blitar. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum medis telah diamankan polisi untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah, terlebih hingga mengakibatkan korban luka serius.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kejadian ini. Proses hukum akan kami lanjutkan hingga tuntas,” tegas Momon. (jar/c1/ynu)



 

Editor : M. Subchan Abdullah
#gandusari #Desa Sukosewu #kirab #budaya #pengeroyokan #Kabupaten Blitar #RSUD ngudi waluyo Wlingi #polres blitar