BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Blitar, SY, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Penetapan dilakukan Selasa (3/6/2025) bersama empat tersangka lainnya dari unsur ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
Kepala Kejari Blitar, Baringin, menjelaskan, SY dinilai menyalahgunakan wewenang sebagai pengguna anggaran saat menjabat. Dia menunjuk tenaga fasilitator lapangan (TFL) tanpa seleksi, menentukan lokasi proyek tanpa survei, hingga membentuk tim KSM tanpa mekanisme pemilihan yang sah.
“SY tidak melakukan pengecekan pekerjaan di lapangan dan melanggar banyak prosedur dalam pengelolaan dana DAK 2022,” ungkapnya dalam rilis, Selasa (3/6/2025).
Selain SY, empat ketua KSM juga ditetapkan tersangka, yakni TK (KSM Wiroyudhan), AW (KSM Turi Bangkit), MH (KSM Mayang Makmur 2), dan HK (KSM Ndaya’an). Kelimanya diduga terlibat dalam praktik penyimpangan proyek senilai total Rp 1,6 miliar tersebut.
Akibat perbuatan mereka, negara merugi sebesar Rp 553 juta. Kerugian ini berasal dari kekurangan volume fisik bangunan dan pembayaran TFL yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Kini, SY dan empat ketua KSM resmi ditahan selama 20 hari ke depan. Namun pada saat rilis, dua tersangka di antaranya, yakni AW dan HK tidak hadir dan akan dipanggil ulang. (sub)
Editor : M. Subchan Abdullah