Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek IPAL di Kota Blitar, Kuasa Hukum SY Dalami Peran Pokmas

M. Subchan Abdullah • Kamis, 5 Juni 2025 | 19:05 WIB
DITAHAN: SY, mantan Kadis PUPR Kota Blitar resmi ditetapkan tersangka oleh Kejari Blitar dalam kasus dugaan korupsi proyek IPAL, Selasa (3/6/2025).
DITAHAN: SY, mantan Kadis PUPR Kota Blitar resmi ditetapkan tersangka oleh Kejari Blitar dalam kasus dugaan korupsi proyek IPAL, Selasa (3/6/2025).

BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan IPAL dan septic tank komunal di Bumi Bung Karno.

Kasus tersebut menyeret mantan Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Blitar, Suharyono (SY), yang pada Selasa (3/6) lalu resmi ditetapkan tersangka.

Selain SY, kejari juga menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang kini menjabat Plt lurah dan tiga ketua KSM pengelola proyek yang merugikan negara sekita Rp 500 juta lebih itu.

Kini, SY beserta lima tersangka lainnya harus menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Kuasa hukum SY, Supriarno, mengungkapkan bahwa segera mempelajari berkas-berkas kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan kepala dinas PUPR Kota Blitar ini. Termasuk mempelajari penetapan tersangka oleh Kejari Blitar.

”Apakah sudah tepat atau belum penetapan tersangka ini. Apa saja dasarnya,” terangnya.

Pihaknya cukup kaget dengan penetapan tersangka terhadap SY tersebut. Sebab, kliennya selama ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek IPAL dan septic tank tersebut hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

”Namun, kami tetap menghormati langkah dari penyidik kejari dan siap mengikuti proses selanjutnya sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkap pria berkacamata ini.

Menurut Supriarno, kliennya, SY, saat itu merupakan kepala dinas PUPR yang memiliki kebijakan dalam memutus suatu kegiatan atau program di level organisasi perangkat daerah (OPD). Proyek yang dilaksanakan melalui DAK bersifat swakelola atau dikerjakan oleh kelompok masyarakat alias pokmas.

“Nah, di pokmas inilah permasalahannya, ada apa? Jangan semua di-gebyah uyah (terburu-buru) tanpa pertimbangan detail. Inilah nanti yang kami kawal,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Blitar kembali menetapkan lima tersangka baru. Kelima tersangka itu adalah TK (ketua KSM Wiroyudhan), AW (ketua KSM Turi Bangkit), MH (KSM Mayang Makmur 2), HK (ketua KSM Ndaya’an), dan SY (penggunan anggaran, mantan kepala dinas PUPR Kota Blitar).

Baca Juga: Mantan Kadis PUPR Kota Blitar Jadi Tersangka Korupsi Proyek IPAL, Kejari Blitar Ungkap Modusnya

Kelimanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

”Penetapan tersangka ini kami lakukan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan berdasarkan bukti yang cukup, minimal dua alat bukti yang sah. Kelima tersangka ini kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Baringin.

Akibat perbuatan kelima tersangka itu, negara mengalami kerugian Rp 553 juta.

Sejumlah kerugian itu berasal dari perbuatan koruptif berupa kekurangan volume pada fisik bangunan dan pemberian gaji kepada tenaga fasilitator lapangan (TFL) yang bertugas tidak sebagaimana mestinya.

Kini, total ada tujuh tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan IPAL, dan dua di antaranya adalah TFL yang telah menjalani persidangan. (sub/c1/ady)

 

 

Editor : M. Subchan Abdullah
#PUPR #bumi bung karno #korupsi #septic tank #Sekretariat Daerah #Kejari Blitar #kasus #proyek #asisten #kadis #ipal #suharyono #Kota Blitar #ASN