Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Dua Oknum Pesilat di Kabupaten Blitar Akhirnya Dibekuk Polisi usai Keroyok Warga

Fajar Rahmad Ali Wardana • Minggu, 8 Juni 2025 | 19:05 WIB
Kepala Satreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito saat memberikan keterangan pers terkait kasus video asusila di Blitar
Kepala Satreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito saat memberikan keterangan pers terkait kasus video asusila di Blitar


BLITAR – Hanya gara-gara mengenakan kaus bergambar sindiran terhadap perguruan silat lain, seorang pemuda menjadi korban pengeroyokan di Jalan Desa Pagerwojo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.

Insiden yang terjadi pada 13 Februari 2025 itu akhirnya harus dipertanggungjawabkan tiga oknum pesilat yang terlibat.

Setelah sempat kabur, beberapa waktu lalu Polres Blitar akhirnya menangkap dua oknum pesilat tersebut. Satu lainnya yang baru lulus sekolah juga langsung diamankan.

Kapolres Blitar melalui Kasatreskrim AKP Momon Suwito menjelaskan, pengeroyokan bermula saat korban melintas dengan motor sambil mengenakan kaus sablon yang memuat tulisan bernada ejekan terhadap perguruan silat tertentu.

Tiga pelaku yang merasa tersinggung langsung menghadang korban.

“Korban ditarik hingga jatuh dari motor, lalu dipukuli oleh tiga pelaku. Tentu korban yang babak belur merasa tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kesamben,” terang AKP Momon.

Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Satu pelaku berinisial DK berhasil diamankan lebih dulu.

Namun, karena masih berstatus pelajar aktif, proses hukum ditangguhkan sementara. Sedangkan dua pelaku lainnya, RAP dan HPP, kabur melarikan diri.

Momon mengaku cukup sulit menemukan dua pelaku karena memang sering berpindah-pindah tempat persembunyian.

Namun, dengan adanya bukti petunjuk dari beberapa saksi, mereka akhirnya dapat ditangkap.

“Setelah dua bulan pengejaran, dua pelaku yang kabur berhasil kami ringkus. Tidak hanya itu, DK, setelah dinyatakan lulus sekolah, akhirnya juga kami tahan untuk melakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas Momon.

Baca Juga: Pemkot Blitar Larang Pedagang UMKM Berjualan di Sepanjang Jalan Merdeka saat CFD, Ini Penjelasannya

Kini, ketiga tersangka telah resmi ditahan dan mendekam di sel tahanan Polres Blitar.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang ancamannya bisa mencapai 5 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya anggota perguruan silat, agar menghindari tindakan provokatif maupun kekerasan antarkelompok.

“Kami minta semua pihak menjaga kondusivitas dan tidak mudah terpancing hanya karena simbol atau atribut,” pungkas Momon. (jar/c1/ady)

Editor : M. Subchan Abdullah
#Kesamben #pesilat #pengeroyokan #Kabupaten Blitar #pagerwojo #perguruan #polres blitar #silat #oknum