Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Bawa Ratusan Botol Arak, Dua Pria Banyuwangi Diamankan Jajaran Satreskoba Polres Blitar

Fajar Rahmad Ali Wardana • Senin, 16 Juni 2025 | 18:30 WIB
SIGAP: Polisi mengamankan ratusan botol miras arak yang melintas di Jalan Raya Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
SIGAP: Polisi mengamankan ratusan botol miras arak yang melintas di Jalan Raya Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

BLITAR – Dua pria asal Banyuwangi harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengangkut ratusan botol arak menggunakan mobil pikap pada Kamis (12/6/2025) malam.

Saat itu, mereka sedang mengirim barang haram tersebut ke luar kota, namun polisi dapat mengendusnya. Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar saat melintas di Jalan Raya Talun, tepatnya di depan sebuah ruko wilayah Kelurahan/Kecamatan Talun, sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasihumas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi menjelaskan, saat itu petugas tengah menggelar patroli rutin dalam rangka kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon). Kedua pelaku masing-masing berinisial AZ, 21, warga Dusun Sumberjoyo, Desa Kemendung, Kecamatan Muncar, dan FHS, warga Dusun Yalen, Desa Setail, Kecamatan Genteng.

Keduanya diketahui sedang mengemudikan mobil pikap dengan bak belakang tertutup terpal. “Petugas curiga dengan muatan kendaraan. Setelah diperiksa, ditemukan 364 botol arak dalam puluhan kardus yang disusun rapi,” terangnya, Senin (16/6/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa minuman keras (miras) tersebut dibawa dari wilayah Banyuwangi dan hendak didistribusikan ke daerah Kecamatan Wlingi. Kedua sopir mengaku hanya bertugas mengantar barang dan tidak mengenal pemilik ataupun penerima akhir.

Putut menyebut polisi terus menggali keterangan kedua sopir pikap ini untuk mengetahui siapa yang memesan ratusan botol miras. Sebab, dari pemeriksaan terhadap barang tersebut, tidak ada identitas nama pemesan.

“Meski mengaku sebagai kurir, tetap kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Bisa jadi mereka bagian dari jaringan distribusi miras ilegal,” imbuhnya.

Dari peristiwa ini, polisi turut mengamankan satu unit mobil pikap sebagai barang bukti bersama seluruh botol arak yang masih tersegel. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polres Blitar.

“Langkah ini merupakan komitmen kami dalam menekan peredaran miras di wilayah Blitar, terutama menjelang momen liburan dan hari besar,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)

Editor : M. Subchan Abdullah
#hukum #Jajaran #Satuan Reserse Narkoba #miras #pria #satreskoba #botol #banyuwangi #polres blitar #arak