BLITAR - Gerak tangkas dan tanpa kompromi ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar sejak berpisah dengan kejaksaan kota.
Beberapa kasus langsung ditindaklanjuti hingga mengamankan beberapa tersangka, khususnya yang terbaru adalah Dam Kali Bentak.
Tak berhenti sekadar mengejar para pelaku yang terlibat, pascapenetapan tersangka, Korps Adhyaksa juga langsung menyita harta benda milik pesakitan ini sebagai pengganti jumlah kerugian negara.
“Beberapa penyiataan telah kami lakukan, namun saat ini masih kami hitung untuk secepatnya menutupi kerugian negara. Dan kami akan terus melakukan penyitaan hingga kerugian negara ini tertutupi,” tegas Plt Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso.
Tak hanya itu, ungkap Andri, pihaknya juga memberikan ruang yang selebar-lebarnya kepada masyarakat untuk mengadukan berbagai indikasi adanya tindak pidana korupsi yang terjadi di sekitar lingkungan.
Dia berharap partisipasi masyarakat secara aktif untuk ikut menegakkan hukum dan mencegah terjadinya tindakan korupsi.
“Saya terbuka, silakan masyarakat melaporkan kalau ada indikasi terjadinya dugaan korupsi. Kami akan cek dulu, dan kalau memang ada indikasi, akan kami lanjutkan untuk melakukan lidik,” ujarnya.
Terkait dengan keterlibatan rezim penguasa, Andri mengaku tak akan pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum.
Dia tak ingin bersinggungan dengan berbagai kepentingan yang ada, khususnya yang terkait dalam lingkaran dugaan tindak pidana korupsi. Kalau memang ada bukti kuat, itu sudah cukup bagi kejaksaan untuk bertindak.
“Kami tidak ingin melihat oknum ini pernah jadi bupati atau dari golongan mana pun. Bagi kami, ada bukti yang kuat terjadinya indikasi tindak pidana korupsi, kami akan panggil,” terang jaksa asli Semarang ini.
Menurut dia, sesuai dengan instruksi khusus dari pusat, seluruh daerah diminta untuk tidak hanya melakukan penindakan dan penangkapan, tapi juga melakukan lebih banyak upaya pencegahan, dan bahkan yang terbaru adalah kejaksaan diminta untuk melakukan pendampingan dan pembinaan kepada lembaga-lembaga pemerintah.
“Jadi, pendampingan itu bukan hanya terkait teknis pekerjaan, melainkan juga trauma psikologis sebagai dampak dilakukan sebuah penindakan oleh kejaksaan,” bebernya.
Dia berharap apa yang dilakukan oleh Kejari Blitar tak hanya dipandang sebelah mata dan dianggap sebagai hal yang setengah-setengah. “Jangan main-main dengan hokum. Kami bakal menuntaskan hingga akar-akarnya jika terjadi indikasi korupsi,” akunya. (ady/c1)
Editor : M. Subchan Abdullah