Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kejari Blitar Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Proyek IPAL: Satu Tersangka Masih Buron

M. Subchan Abdullah • Senin, 23 Juni 2025 | 19:14 WIB
RUGIKAN NEGARA: Kejari Blitar mengungkap hasil penanganan kasus dugaan korupsi proyek IPAL di Kota Blitar, Selasa (3/6/2025).
RUGIKAN NEGARA: Kejari Blitar mengungkap hasil penanganan kasus dugaan korupsi proyek IPAL di Kota Blitar, Selasa (3/6/2025).

BLITAR – Penyelidikan kasus korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tahun anggaran 2022 di Bumi Bung Karno masih terus berlanjut. Lima tersangka baru tengah menjalani serangkaian penyelidikan lanjutan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kelimanya adalah TK, AW, MH, HK dan SY (Suharyono). Terdiri dari empat tersangka yang merupakan ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) (TK, AW, MH dan HK) dan SY atau Suharyono, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Blitar yang telah pensiun dini. Namun, satu dari lima tersangka itu hingga kini masih menjadi buron pihak kejaksaan.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Blitar, satu tersangka yang buron adalah AW, ketua KSM Turi Bangkit. Kejari sudah melayangkan surat panggilan, namun sejauh ini yang bersangkutan tak kunjung memenuhi panggilan.

”Penyidik hingga kini masih mencari keberadaan tersangka AW. Informasi masih terus kami kumpulkan,” terang Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Blitar, Ariefulloh kepada koran ini, kemarin (22/6).

Jika memang keberadaan AW belum bisa terdeteksi atau ditemukan, kejari segera mempelajari kemungkinan tersangka AW untuk diajukan persidangan secara in absentia (persidangan tanpa hadirnya terdakwa). ”Sesuai aturan bisa jika yang bersangkutan masih buron dan belum bisa ditemukan,” terangnya.

AW diketahui merupakan ketua KSM Turi Bangkit di Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo. AW diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus penyalahgunaan dana dan membuat nota kosong untuk memalsukan laporan pertanggungjawaban. Dana hibah yang diterima juga tidak dikelola melalui bendahara melainkan dikantongi langsung oleh ketua KSM.

Selain itu, tidak membuat dokumen perencanaan proyek dan tidak melaksanakan fungsi sebagai pelaksana kegiatan. Masing-masing KSM juga tidak membentuk struktur lengkap seperti panitia pengadaan, tim pengawas, maupun bendahara. Anggota KSM lainnya bahkan tidak mengetahui proses pekerjaan sama sekali.

Arief mengungkapkan, empat tersangka kini telah menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan). Serangkaian penyelidikan masih terus dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi.

”Pemeriksaan masih terus kami lakukan demi kelengkapan berkas perkara sehingga bisa segera lanjut di tahap persidangan,” pungkasnya. (sub/ady)

Editor : M. Subchan Abdullah
#PUPR #bumi bung karno #korupsi #Kejari Blitar #kasus #proyek #KSM #buru #khusus #pidana #tersangka #ipal #suharyono #Pidsus #buron #Kota Blitar #kelompok swadaya masyarakat