Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kejari Kabupaten Blitar Siap Panggil dan Periksa Kembali Mantan Bupati Mak Rini Usai Pulang Haji

Fajar Rahmad Ali Wardana • Selasa, 24 Juni 2025 | 14:05 WIB

RUGIKAN NEGARA: Tim Kejari Kabupaten Blitar menghitung uang hasil korupsi tersangka MM yang dikembalikan, Senin (23/6/2025).
RUGIKAN NEGARA: Tim Kejari Kabupaten Blitar menghitung uang hasil korupsi tersangka MM yang dikembalikan, Senin (23/6/2025).

BLITAR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak terus bergulir. Setelah menetapkan lima tersangka, kini penyidik mulai mempersiapkan pemanggilan saksi tambahan, termasuk mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah.

Plt Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, mengatakan bahwa pihaknya menunggu kepulangan Rini Syarifah atau Mak Rini dari ibadah haji sebelum menjadwalkan pemeriksaan.

“Informasinya yang bersangkutan sedang menunaikan ibadah haji. Setelah kembali, kami akan sesuaikan jadwal pemanggilannya,” jelas Andrianto, Selasa (24/6/2025). 

Baca Juga: Kembalikan Uang Hasil Korupsi Proyek Dam Kali Bentak Rp 1,1 M ke Negara, Kejari Kabupaten Blitar: Tersangka MM Kooperatif

Mantan bupati akan diperiksa sebagai saksi dalam upaya melengkapi berkas perkara. Selain itu, beberapa anggota TP2ID juga akan dipanggil guna pendalaman dugaan aliran dana korupsi.

Dalam perkara ini, kejaksaan telah menetapkan lima tersangka, antara lain Muhammad Bahweni (Direktur CV Cipta Graha Pratama), Heri Santosa (Sekretaris Dinas PUPR), Muhammad Iqbal (Admin CV), Hari Budiono (Kabid SDA Dinas PUPR), dan Muhammad Mukhlison (anggota TP2ID).

Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,1 miliar. Kejari sebelumnya juga menyita sejumlah aset milik HB, mulai dari bidang tanah di empat kecamatan hingga kendaraan mewah seperti Pajero dan Hardtop.

Baca Juga: Pemkot Blitar Matangkan Aturan untuk Kelanjutan Program RT SAE, Bappeda: Pengawasan Bakal Lebih Ketat

“Semuanya masih dalam pengembangan. Termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, semua akan dinilai dari fakta persidangan dan hasil penyidikan lanjutan,” imbuhnya.

Kejaksaan menegaskan, proses hukum berjalan objektif, profesional, dan transparan. Pihaknya membuka ruang seluas-luasnya untuk saksi maupun tersangka menunjukkan iktikad baik dalam proses hukum ini.

Sebelumnya diberitakan, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak, Muhammad Mukhlison (MM), mulai menunjukkan itikad baik. Melalui kuasa hukumnya, MM menitipkan uang senilai Rp 1,1 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

Baca Juga: Bazar Blitar Djadoel Sumbang Sampah 1,5 Ton Per Hari, DLH: Kedisiplinan Masyarakat Masih Kurang

Uang tersebut diserahkan langsung ke pihak kejari dengan disaksikan perwakilan keluarga serta petugas bank. Usai dihitung, uang tersebut langsung dimasukkan ke rekening kas negara. (jar/ynu)

Editor : M. Subchan Abdullah
#Kejari Kabupaten Blitar #korupsi #Rini Syarifah #Dam Kali Bentak #bupati #kasus #Panggil #mantan #haji #mak rini #tersangka #pulang