BLITAR – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar terus berupaya keras mencari keberadaan AW, salah satu tersangka kasus korupsi proyek pembangunan IPAL dan septic tank di Kota Blitar tahun anggaran 2022.
Sejak ditetapkan tersangka oleh kejaksaan, AW belum memenuhi panggilan untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dan diketahui buron.
Selain mencari keberadaan AW, tim penyidik kejaksaan juga terus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Namun, kejaksaan tidak bisa menjelaskan saksi dari pihak mana yang dimintai keterangan. “Maaf tidak bisa kami sampaikan, karena itu materi penyidikan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Blitar, Ariefulloh, Selasa (24/6/2025).
Kejaksaan berharap AW bisa kooperatif mengikuti serangkaian tahap penyidikan sebagai tersangka. Dengan begitu, penanganan perkara bisa lebih cepat dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
”Tentunya keterangan tersangka AW ini diperlukan dalam rangka melengkapi berkas perkara. Maka itu, tim penyidik terus berupaya untuk mencari keberadaan AW,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Kejari Blitar telah menetapkan lima tersangka tambahan dalam kasus korupsi proyek pembangunan IPAL tahun anggaran 2022. Kelima tersangka adalah TK, AW, MH, HK, dan SY (Suharyono). Empat tersangka di antaranya merupakan ketua kelompok swadaya masyarakat (KSM).
Proyek pembangunan IPAL tersebut bersifat swakelola dan dikerjakan oleh kelompok masyarakat. Proyek fisik itu memanfaatkan dana alokasi khusus (DAK) dengan total sebesar Rp 1,4 miliar.
Terdapat empat titik proyek pekerjaan yang masing-masing ditangani oleh empat KSM, meliputi: KSM Wiroyudhan, KSM Turi Bangkit, KSM Mayang Makmur 2, dan KSM Ndaya’an.
Akibat tindakan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 553 juta. Sejumlah kerugian itu berasal modus koruptif para tersangka berupa kekurangan volume pada fisik bangunan dan pemberian gaji kepada tenaga fasilitator lapangan (TFL) yang bertugas tidak sebagaimana mestinya.
“Mudah-mudahan penangangan perkara segera tuntas dan dilimpahkan ke pengadilan. Tunggu saja, nanti kami sampaikan perkembangan terbarunya,” pungkas Arief. (sub/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah