BLITAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar telah melakukan penyitaan sejumlah aset dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak, Desa/Kecamatan Panggungrejo, Hari Budiono atau HB. Yakni, aset rumah, tanah, dan beberapa kendaraan mewah. Namun, barang itu harus dilakukan appraisal untuk mengetahui nilainya.
Plt Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso mengatakan, aset-aset yang disita penyidik ini berupa tanah, sawah dan bangunan, serta sejumlah kendaraan. Hal itu untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak.
Rincian aset yang disita di antaranya sebidang tanah sawah seluas 1.414 m², sebidang tanah dan bangunan seluas 1.250 m², serta sebidang tanah dan bangunan lainnya seluas 102 m². “Ketiganya berada di Kelurahan Sumberdiren, Kecamatan Garum,”ungkapnya, Rabu (25/6/2025).
Tidak hanya itu, ada sebidang tanah sawah seluas 3.950 m² di Desa Bendosari, Kecamatan Sanankulon, serta sebidang tanah seluas 1.650 m² di Desa Bakung, Kecamatan Udanawu. Jika ditaksir kemungkinan nilainya bisa sampai miliaran, tetapi itu belum pasti.
Maka dari itu, untuk memastikan nilai sebenarnya, maka Kejari Kabupaten Blitar akan melakukan appraisal atau penaksiran harga. “Jadi berapa besarnya dana yang berhasil diselamatkan akan terlihat,” ujar Andrianto.
Selain tanah, tim penyidik juga menyita tiga unit mobil mewah yaitu Toyota Fortuner VRZ, Mitsubishi Pajero Sport, dan Toyota Hardtop, serta sejumlah sepeda motor yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.
Andrianto menyebut bahwa barang sitaan berupa aset memang harus dilakukan appraisal. Jika yang diterima penyidik berupa uang tentu tidak akan lagi dihitung nilai dari barang tersebut.
Apalagi, total kerugian negara dari kasus Dam Kali Bentak ini mencapai Rp 5,1 miliar (M).
“Sebelumnya, Muhammad Muhklison (MM) sudah menitipkan uang Rp 1,1 M untuk pengganti kerugian negara. Kami berharap tersangka lain ada niat baik yang sama untuk memulihkan dampak korupsi kasus Dam Kali Bentak,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus proyek Dam Kali Bentak. Mereka adalah Muhammad Bahweni, direktur CV Cipta Graha Pratama, yang ditetapkan pada Maret lalu.
Kemudian, tiga tersangka lain yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, Heri Santosa; admin CV Muhammad Iqbal; dan kepala bidang SDA dinas PUPR, Hari Budiono. Menyusul, Muhammad Mukhlison, anggota TP2ID, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Juni. (jar/c1/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah