BLITAR – Puluhan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, melaporkan dugaan penyelewengan hak guna usaha (HGU) sebuah perusahaan perkebunan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar pada Rabu (25/6/2025) pagi. Apalagi, puluhan kali pertemuan, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar saat diundang tidak datang.
Menurut kuasa hukum warga Desa Sidorejo, Suhadi, warga menemukan adanya penyelewengan HGU di Desa Sidorejo yang disahkan pada 2017. Saat itu, diketahui ada perpanjangan 8 sertifikat HGU.
Namun, selama puluhan tahun, perusahaan pemegang HGU disebut tidak pernah menjalankan kewajiban-kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Yakni, alokasi HGU sekitar 20 persen kepada warga Desa Sidorejo.
“Perpanjangan HGU itu seharusnya hanya bisa diberikan jika kewajiban hukum sebelumnya telah dipenuhi. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi warga. Izin diperpanjang, sementara tanggung jawab sosial dan administratif perusahaan tidak dilaksanakan,” ujarnya.
Suhadi melanjutkan, pelanggaran itu tidak hanya mengarah kepada perusahaan, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, khususnya Pemkab Blitar. Dalam regulasi, kepala daerah memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengawasan terhadap setiap pemegang izin HGU, termasuk laporan evaluasi yang seharusnya dilakukan minimal setiap 6 bulan.
“Kalau pemerintah daerah tidak pernah menindak pelanggaran seperti ini, maka wajar jika masyarakat bertanya ada apa. Apakah ada pembiaran? Karena ini bukan hal kecil, menyangkut kesejahteraan masyarakat dan potensi kerugian negara yang besar,” ungkapnya.
Suhadi juga menyebutkan bahwa sebelumnya masyarakat sudah berupaya menyampaikan keluhan kepada Pemkab Blitar, tetapi tidak pernah mendapat respons. Bahkan beberapa kali undangan resmi dari warga dengan DPRD juga tidak ditanggapi.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, turut menerima laporan warga tersebut. Dia akan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur.
“Laporan dari masyarakat hari ini (kemarin, Red) sudah kami terima dan akan segera didisposisikan ke pimpinan. Selanjutnya, kami akan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung,” katanya.
Dari laporan warga, perusahaan perkebunan yang mengelola lahan seluas sekitar 539 hektare tersebut diduga tidak mengalokasikan 20 persen dari HGU yang semestinya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekitar.
Informasi itu diduga berkaitan pula dengan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang tak kunjung direalisasikan.
“Ini baru awal. Belum sampai pada tahap penyelidikan terhadap individu tertentu. Yang pasti, kami akan memproses laporan sesuai SOP,” pungkas Diyan. (jar/c1/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah